Zakat Rikaz: Nisab, 4 Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Zakat rikaz adalah zakat atas harta temuan yang terpendam, atau yang kita kenal sebagai harta karun, menurut laman Yatim Mandiri. Di dalam Islam, zakat ini memiliki aturan dan perhitungan tersendiri yang wajib dipahami oleh setiap muslim.
Melalui pembahasan berikut ini, mari ketahui secara rinci tentang nisab rikaz, contoh, hingga cara menghitungnya!
Apa Itu Zakat Rikaz?
Melansir dari laman Mega Syariah, secara bahasa, kata rikaz memiliki arti sesuatu yang tertanam atau tersembunyi di dalam tanah. Sementara itu, menurut konteks fiqih Islam, rikaz merujuk pada harta temuan yang terpendam di dalam tanah, dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rikaz berbeda dengan harta temuan biasa, yang memiliki pemilik sah atau dapat dilacak. Oleh sebab itu, zakat rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta temuan yang terpendam, tersembunyi, terkubur, dan tidak jelas pemiliknya. Contohnya adalah emas, perak, atau benda berharga lainnya yang terkubur.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contohnya, Awas Keliru!
Dasar Hukum dan Nisab Zakat Rikaz
Nisab adalah jumlah minimum harta yang wajib dizakati. Ketentuan mengenai nisab rikaz ini bersumber pada hadis Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim. Adapun hadis tersebut, ialah:
"قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ."
"Qaala Rasulullah sallallahu 'alayhi wa sallam: Fi al-rikaaz al-khumus."
Yang artinya: "Rasulullah saw bersabda: 'Pada rikaz (harta temuan) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20%)'." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini kemudian menjadi landasan bagi ulama dalam menetapkan nisab atau besaran zakat rikaz, yakni sebesar seperlima atau 20% dari nilai barang temuan. Nisab ini setara dengan 20 dinar (85 gram emas) atau 200 dirham (595 gram perak).
Artinya, jika harta temuan yang melebihi atau mencapai nisab, maka 20% zakatnya harus dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Rikaz
Menghitung zakat rikaz cukup sederhana. Jika Anda menemukan harta yang memenuhi nisab, maka Anda harus mengeluarkan zakat sebesar 20% dari nilai harta temuan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah menghitungnya.
1. Menentukan Nisab: Pertama, tentukan apakah harta temuan mencapai nisab zakat rikaz atau tidak. Misalnya, jika nilai harta temuan adalah 100 gram emas, maka sudah mencapai nisab.
2. Menghitung Zakat: Setelah memastikan harta temuan mencapai nisab, hitung zakatnya sebesar 20% dari total nilai harta. Misalnya, jika nilai harta temuan adalah 100 gram emas, maka zakatnya adalah 20 gram emas.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Peternakan
Contoh Zakat Rikaz dan Perhitungannya
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, contoh zakat rikaz meliputi benda berharga, seperti emas, perak, koin, hingga barang antik yang bernilai jual. Agar memudahkan pemahaman Anda, simak contoh perhitungannya berikut.
Si A menemukan harta berupa emas seberat 100 gram yang terkubur di dalam tanah, ketika sedang menggali. Setelah mencari tahu, ternyata pemilik harta tersebut tidak diketahui dengan jelas. Oleh karena harta temuan tersebut sudah melebihi nisab rikaz (85 gram), maka zakatnya adalah 20% dari 100 gram, yakni 20 gram emas.
4 Manfaat Zakat Rikaz
Seperti jenis zakat fitrah, zakat mal, maupun zakat lainnya, rikaz juga membawa berbagai manfaat yang signifikan, baik bagi individu yang mengeluarkannya maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat rikaz menurut laman liputan6.
1. Membersihkan Harta dan Jiwa
Mengeluarkan zakat rikaz membantu membersihkan harta yang ditemukan, sehingga menghilangkan unsur ketidakjelasan dan keraguan dalam kepemilikannya. Langkah ini juga menjadi sarana untuk membersihkan jiwa dari ketamakan, karena seseorang menyerahkan sebagian hartanya untuk kebaikan orang lain.
2. Meningkatkan Kepedulian pada Sesama
Zakat bermanfaat untuk memperkuat ikatan sosial dan solidaritas dalam masyarakat, termasuk rikaz. Dengan memberikan sebagian harta temuan kepada mereka yang membutuhkan, maka zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan.
3. Mencegah Keserakahan
Rikaz juga berperan penting dalam mencegah sifat keserakahan. Dengan kewajiban memberikan sebagian dari harta temuan, Anda belajar untuk tidak mementingkan diri sendiri, dan menyadari pentingnya membagi harta dengan orang lain yang membutuhkan.
Selain mencegah keserakahan, zakat rikaz juga membantu membentuk karakter yang lebih dermawan dan peduli.
4. Mendapatkan Berkah dan Ridha Allah
Mengeluarkan zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Allah berjanji akan memberikan keberkahan dan rahmat-Nya kepada umat muslim yang taat dalam menunaikan kewajiban zakat, termasuk rikaz.
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat dan Penjelasannya
Ketentuan Lain dalam Zakat Rikaz
Selain nisab atau besaran zakat, ada beberapa ketentuan lain yang perlu Anda perhatikan ketika ingin mengeluarkan zakat barang temuan, yakni:
1. Jenis Harta yang Wajib Keluar Zakat
Tidak semua harta temuan wajib dikenai zakat. Pasalnya, hanya harta yang bernilai tinggi dan berupa emas, perak, atau benda berharga lainnya, yang termasuk dalam kategori rikaz. Jadi, jika harta yang Anda temukan adalah barang-barang biasa atau tidak memiliki nilai, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
2. Pemilik Harta Temuan
Jika harta yang temuan terbukti milik seseorang yang masih hidup atau ada ahli waris yang sah, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Di dalam hal ini, tidak ada kewajiban zakat rikaz, karena harta tersebut bukan milik orang yang menemukan.
3. Penerima Zakat
Zakat yang terkumpul harus disalurkan kepada asnaf atau golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil zakat, mualaf, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyaluran zakat ini bertujuan untuk membantu yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sesama.
Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Sudah Tahu Nisab dan Cara Menghitung Zakat Rikaz?
Zakat rikaz adalah zakat atas harta temuan yang terpendam dan tidak diketahui pemiliknya, seperti harta karun atau peninggalan kuno. Nisabnya adalah 20 dinar emas atau 200 dirham perak, dengan kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta temuan tersebut.
Sama halnya dengan zakat fitrah dan zakat mal, mengeluarkan zakat atas barang temuan (rikaz) merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang menemukan harta, yang memenuhi syarat. Zakat ini menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt, sekaligus untuk membersihkan harta yang diperoleh.
Selain itu, zakat ini juga berfungsi untuk membantu sesama dan menghindari keserakahan. Melalui pemahaman dan pelaksanaan zakat yang benar, kita dapat memberikan manfaat besar bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.