Blog Islam Sehari-hari Zakat dan Sedekah

6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!

6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!
6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!

Bisakah Anda sebutkan syarat syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Syarat harta yang wajib dizakati oleh seorang muslim mencakup beberapa ketentuan berdasarkan syariat Islam. Pasalnya, zakat harta atau zakat mal ini hukumnya wajib dan bertujuan untuk mensucikan harta yang Anda peroleh. 

Lantas, apa saja syarat hingga jenis harta yang perlu dizakati? Dapatkan penjelasan selengkapnya melalui artikel ini!

Hukum Zakat Menurut Islam

Hukum membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta adalah wajib bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Adapun syarat harta yang wajib dizakati ini berdasarkan dalil dalam Al Quran dan Hadist. Salah satunya tertuang di dalam surat At-taubah ayat 103 dengan arti seperti berikut.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Dalil lain tertera pada surat Al-Baqarah ayat 43 yang maknanya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”

Sementara hadist Rasulullah saw menjelaskan, “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban

6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui hukum yang mewajibkan zakat, coba sebutkan syarat syarat harta yang wajib dizakati! Apakah Anda sudah tahu? Berikut ini kriterianya menurut para ulama.

1. Harta Telah Mencapai Nisab

Sebelum melakukan zakat, Anda perlu mengetahui bagaimana cara menghitung nisab zakat harta. Nisab adalah jumlah minimal harta yang perlu dizakati, ketika kepemilikan harta sudah mencapai haul, menurut laman Bengkulu Kemenag. Nisab inilah yang menjadi dasar apakah seseorang wajib membayar zakat atau tidak. 

Satuan harta zakat juga dapat berbeda-beda, tergantung jenis zakatnya. Umumnya, zakat harta dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya. Misalnya, hasil berniaga, hasil ternak, atau hasil pertanian. Apabila harta yang Anda miliki telah mencapai nisab untuk zakat, maka Anda wajib berzakat sesuai ketentuan.

2. Harta dengan Kepemilikan Penuh/Sempurna

Syarat harta yang wajib dizakati adalah harta milik pribadi sepenuhnya (al-milkut-taam). Harta ini diperoleh dari sumber yang halal dan bukan berasal dari cara yang diharamkan Islam. 

Syarat ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi, “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah (zakat) dari harta yang tidak sah.” (HR. Jama’ah kecuali Al Bukhari).

Selain itu, jika Anda tidak dapat menggunakan harta sepenuhnya, karena masih ada hutang dengan orang lain, maka Anda tidak wajib berzakat.

3. Harta yang Terbebas dari Hutang

Selain harta milik pribadi yang diperoleh secara halal, harta ini juga harus sudah terbebas dari hutang apapun. Apabila harta yang Anda miliki masih terkandung utang di dalamnya, maka Anda wajib melunasi utang tersebut terlebih dahulu. Kemudian, apabila harta ini jumlahnya masih memenuhi nisab, maka Anda bisa membayar zakat.

4. Sudah Memenuhi Kebutuhan Pokok

Syarat harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta yang tersisa setelah memenuhi semua kebutuhan pokok sehari-hari. Artinya, Anda bisa membayar zakat apabila Anda sudah memenuhi semua kebutuhan pokok. Pasalnya, memenuhi kebutuhan pokok juga menjadi tanggung jawab masing-masing individu. 

5. Harta yang Dapat Bertambah

Harta yang Anda miliki wajib dizakatkan, apabila harta tersebut masih bisa terus bertambah dan berkembang secara konkrit atau perkiraan. Maksudnya, harta ini bisa bertambah nilainya dalam jangka waktu tertentu di masa mendatang. Contohnya, tanah, emas, hasil pertanian, hewan ternak, dan jenis harta lainnya.  

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw, “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” (HR. Al Bukhari). 

Sebaliknya, harta yang tidak berkembang, contohnya bangunan pabrik, perlengkapan kantor, atau sesuatu yang digunakan sebagai modal usaha.

6. Kepemilikan Harta Mencapai Haul

Kepemilikan harta yang telah mencapai haul juga termasuk salah satu syarat harta yang wajib dizakati. Artinya, harta yang Anda miliki, yang telah mencapai umur kepemilikan minimal satu tahun wajib dizakatkan. 

Sebagaimana Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlalu satu tahun.” (HR. Abu Dawud).

Namun, syarat ini hanya berlaku untuk jenis zakat harta tertentu. Sementara untuk zakat hasil pertanian, tidak perlu menunggu haul. Zakat harta karun juga memiliki aturan dan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu memahami syarat-syaratnya, agar zakatnya sah dan sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Ketentuan Aqiqah dan Hukumnya Menurut Islam

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Di dalam Al Quran juga telah disebutkan macam-macam harta kekayaan yang wajib dizakatkan. Berikut ini beberapa diantaranya.

1. Emas dan Perak

Syarat harta yang wajib dizakati bisa berbeda-beda, tergantung jenis hartanya. Menurut syariat Islam, emas dan perak adalah harta yang berkembang dan potensial. Oleh karena itu, emas dan perak termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan sebesar 2,5 persen.

2. Hasil Keuntungan Berniaga

Beberapa syarat wajib harta hasil berniaga, antara lain harta sudah mencapai nisab, setelah dikurangi beban operasional, kebutuhan primer, dan membayar cicilan. Anda juga harus menjadi pemilik penuh atas komoditas yang diniagakan, baik dari hasil usaha dagang maupun dari warisan atau hadiah.

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Syarat harta yang wajib dizakati untuk hasil pertanian berbeda dengan zakat harta lainnya. Cara menghitung zakat hasil pertanian ini mulai dari 5 persen hingga 10 persen dari total hasil panen. Adapun jenis hasil pertanian mencakup sayuran, buah-buahan, biji-bijian, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contohnya, Awas Keliru!

4. Hasil Peternakan

Khusus untuk zakat hasil pertanian, Anda wajib mengeluarkan zakat apabila memelihara hewan ternak seperti kambing, sapi, domba, dan unggas. Syarat zakat ini harus sudah mencapai nisab, dengan ketentuan nisab 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Peternakan

Sudah Tahu Syarat Harta yang Wajib Dizakati?

Intinya, zakat harta merupakan zakat untuk harta yang telah dimiliki secara penuh dan mencapai nisab serta haulnya. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat sebagai sarana pembersih harta yang diberikan Allah Swt. 

Namun, apabila Anda masih memiliki hutang, maka Anda belum wajib berzakat, karena masih ada harta kepemilikan orang lain di dalamnya. Sementara itu, cara menghitung zakat harta ini cukup sederhana, yakni Anda hanya perlu mengalikan jumlah harta yang Anda miliki dengan persentase nisab zakat.

Tags