Blog Islam Sehari-hari Ilmu Tauhid

Pro-Kontra Hukum Asuransi Menurut Islam

Mengenal hukum asuransi menurut Islam. (Foto: Istimewa)
Mengenal hukum asuransi menurut Islam. (Foto: Istimewa)

Tak semua orang memiliki pendapat yang sama tentang asuransi, khususnya bagi umat Islam. Karena asuransi masih dikaitkan dengan unsur ribawi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang hukum asuransi dalam Islam. Meski saat ini sudah muncul asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip Islam serta diawasi oleh Dewan Syariah.

Namun, hingga kini masih banyak orang yang meragukan hukum asuransi dalam Islam. Terutama terkait halal dan haramnya asuransi karena tak disebutkan secara eksplisit di dalam Al Qur’an maupun hadits.

Secara umum, asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari. Proteksi tersebut ditukar dengan pembayaran premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu.

Kemudian dana premi akan dikelola oleh perusahaan asuransi sehingga keuntungan dari pengelolaan dana tersebut digunakan untuk menutupi risiko dan kerugian yang mungkin akan muncul.

Asuransi menurut perspektif atau pandangan hukum Islam bukanlah sebuah jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud, sehingga tak jarang dianggap sebagai riba yang diharamkan dalam Islam.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong di antara sesama. Karena itulah, sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi syariah yang dijalankan berlandaskan prinsip Islam hukumnya halal.

Lantas, bagaimana hukum asuransi menurut agama Islam, berikut hukum asuransi menurut Al Quran.

Asuransi dan Maqashidus Syariah

Landasan utama umat Islam dalam kehidupan adalah Al Quran dan As Sunnah atau hadits. Secara eksplisit, kata asuransi tidak ditemukan dalam Al Quran. Apalagi asuransi umum yang jelas-jelas mengandung unsur ribawi, yang memang bertentangan dengan prinsip islam.

Namun hadirnya asuransi syariah dianggap sebagai jembatan bagi umat Islam untuk memperoleh proteksi atau perlindungan namun tak bertentangan dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menganut konsep syariah yang menjadi sebuah opsi agar tidak terjerumus dalam produk ribawi. Kehadiran asuransi syariah tentu diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan umat serta mensejahterakan perekonomian umat muslim dengan tidak melanggar prinsip syariah.

Nah, dalam mewujudkan niat tersebut maka harus terdapat pedoman utama dalam produk asuransi syariah, yaitu harus memperhatikan tujuan syariat atau disebut maqashidus syariah.

Maqashidus syariah merupakan sebuah tujuan diterapkannya syariah islam di bidang ekonomi serta memiliki visi dalam membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi umat. Pendekatan yang diberikan oleh maqashidus syariah mampu memberikan pola pikir serta gambaran yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah.

Konsep Dasar Asuransi Syariah

Hukum asuransi dalam Islam memang masih menjadi perdebatan, namun sebagian ulama memperbolehkan asalkan sesuai dengan prinsip atau syariat Islam.

Hadirnya produk asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi solusi umat Islam dalam memperoleh perlindungan. Tentunya konsep asuransi syariah juga berbeda dengan asuransi umum atau konvensional pada umumnya. Berikut ini adalah konsep dasar asuransi syariah yang perlu kamu tahu.

  1. Berlandaskan Al Qur’an

    Berbeda dari asuransi konvensional yang berlandaskan aturan yang dibuat oleh manusia, asuransi syariah menggunakan dasar hukum yang terdapat pada Al Quran dan Al Hadist yang kemudian dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

  2. Akad Tabbarru’

    Asuransi syariah menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya, bukan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil. Akad tersebut sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, barang haram, dan maksiat.

  3. Pengelolaan risiko

    Pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi setiap risiko yang ada akan ditanggung bersama-sama dengan nasabah yang lain.

  4. Pengelolaan premi

    Pendapatan kontribusi atau premi dari nasabah sebagian besar akan masuk ke dalam rekening dana tabarru’, sedangkan biaya atau ujrah bagi perusahaan merupakan sebagian kecil dari kontribusi tersebut.

  5. Pembayaran klaim asuransi syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari rekening dana tabarru’ sehingga tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan.

  6. Investasi

    Investasi pada asuransi syariah ditempatkan pada media investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja, tidak diperkenankan mengandung unsur ribawi.

  7. Dalam struktur organisasinya, asuransi syariah wajib dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah atau DPS yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi dalam Literatur Islam

Dalam literatur-literatur Islam, terdapat beberapa akad yang memiliki kemiripan dengan prinsip asuransi syariah sebagai breikut:

Nidzam Aqilah

Nidzam Aqilah yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarga. Jika ada satu orang dalam keluarga yang terbunuh oleh suku lain, maka keluarga terdekat akan mengumpulkan dana untuk membantu keluarga yang tidak sengaja terbunuh tersebut.

Al-Qasamah

Al-Qasamah merupakan konsep perjanjian yang berhubungan dengan manusia. Terdapat usaha pengumpulan dana atau iuran dari peserta atau majelis yang tujuannya memberikan bantuan kepada ahli waris.

Al-Muwalah

Al-Muwalah merupakan perjanjian jaminan, yaitu seseorang akan menjamin orang lain yang tidak memiliki waris atau tidak diketahui siapa ahli warisnya.

At-Tanahud

At-Tanahud diibaratkan sebagai makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar, makanan tersebut dikumpulkan lalu dibagikan kepada peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda.

Akad dalam Asuransi Syariah

Akad yang terdapat pada asuransi syariah tentu berbeda dengan akad pada asuransi konvensional. Pada asuransi konvensional, akad yang dipakai adalah akad jual beli. Namun asuransi merupakan barang yang tidak berwujud sehingga tidak dapat diperjual belikan menurut Islam. Oleh karena itu, asuransi syariah menganut 3 akad yang berbeda dari asuransi konvensional yaitu:

Akad Tijarah

Akad tijarah merupakan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi aturan dasar dalam asuransi syariah yang dibeli oleh nasabah.

Akad Tabarru’

Akad tabarru’ merupakan akad dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan komersial. Dana tabarru’ merupakan dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah yang akan digunakan untuk membentuk peserta lain jika terjadi risiko atau kerugian.

Akad Wakalah bil ujrah

Akad Wakalah bil ujrah merupakan akad yang memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola seluruh dana peserta dengan imbalan berupa ujrah atau upah.

Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa apa pun bentuknya, asuransi syariah sekali pun, hukumnya tetap haram. Karena ada sejumlah alasan sebagai berikut.

Selain terdapat riba di dalamnya, juga ada qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).

Berikut adalah rincian alasan asuransi menurut versi lain menjadi terlarang:

  • Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim.

    Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan kecelakaan atau risiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal kecelakaan di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan kecelakaan setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak tertimpa musibah. Ini sisi ghoror pada waktu.

    Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

  • Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mnegalami kecelakaan atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar.

    Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau kecelakaan.

    Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami kecelakaan atau risiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.

  • Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel.

    Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut hadits dan ijma’ (kesepakatan ulama).

  • Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

  • Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

  • Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.

Jauh dari Tawakkal

Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut.

Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.

Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.

Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

(RZL)

Tags