Poligami dalam Islam: Tujuan, Syarat, dan Dalil-dalilnya
Poligami merupakan aspek yang kerap menjadi pembahasan sampai sekarang. Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, tetapi seseorang yang akan berpoligami harus memahami syarat-syaratnya.
Jangan sampai berpoligami membuat Anda berlaku tidak adil terhadap pasangan, sehingga menimbulkan konflik. Maka dari itu, artikel ini akan memberikan pembahasan mengenai apa saja syarat serta tujuan berpoligami lengkap dengan dalil-dalilnya.
Pengertian Poligami dalam Islam
Asal dari istilah poligami yaitu dari 2 kata berbahasa Yunani “Poly” atau “polus” yang berarti banyak dan “gamy” atau “gamos” yang artinya kawin atau nikah. Maka, secara harfiah bermakna pernikahan dalam jumlah banyak.
Namun, pada praktiknya, poligami merupakan aktivitas seorang pria yang menikahi wanita lain saat ia menjalani hidup berumah tangga dengan istrinya.
Aktivitas poligami ini menurut sejarah bukan ajaran yang berawal dari agama Islam, melainkan sudah dipraktikkan oleh orang-orang sebelum datangnya agama Islam. Mulai dari orang China, Afrika, Jepang, India, Mesir Kuno, hingga Arab jahiliah.
Terbukti dengan sahabat-sahabat Rasulullah saw saat pertama memeluk Islam, ada yang memiliki lebih dari 4 istri. Kemudian turun ayat Al-Quran An-Nisaa: 3 yang membatasi poligami dengan maksimal 4 istri.
Maka dari itu, di dalam Islam, poligami merupakan praktik pria yang menikah dengan lebih dari satu wanita dan batasan maksimalnya yaitu empat istri sekaligus. Hal tersebut sesuai dengan dalil Al-Quran, yaitu:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisaa: 3)
Ayat tersebut jelas menunjukkan boleh seorang Muslim berpoligami asalkan memenuhi syarat utama, yaitu mampu bersikap adil di antara para istrinya. Jika ternyata tidak mampu, sebaiknya cukup menikahi satu istri saja.
Kemudian, diriwayatkan dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyah bahwa Nabi Muhammad memiliki beberapa istri, di antaranya adalah Sayyidah Khadijah, Sayyidah Aisyah, dan lainnya. Poligami yang dilakukan Rasulullah menjadi contoh dalam penerapan aturan ini. Selain itu, terdapat hadis yang berbunyi:
“Barang siapa yang memiliki dua istri, lalu ia condong kepada salah satunya (tidak berlaku adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dengan sebelah badan yang miring.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri: Setara tapi Berbeda
Syarat Poligami dalam Islam
Meskipun Islam membolehkan seseorang berpoligami, tetapi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat berbagai persyaratan khusus dan penting yang wajib suami penuhi terlebih dahulu ketika ingin berpoligami.
1. Mampu Berlaku Adil
Syarat yang pertama adalah seorang suami yang akan berpoligami harus mampu bersikap adil. Ini sesuai dengan apa yang tertera di dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3:
"...Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..."
Berlaku adil pada ayat tersebut mencakup keadilan dalam memberikan nafkah, perhatian, serta perlakuan terhadap para istri.
2. Mampu Memberi Nafkah
Sebelum berpoligami, pastikan Anda mempunyai kemampuan finansial cukup atau bahkan lebih. Ini karena Anda harus mampu memenuhi kebutuhan para istri dan anak-anak Anda. Pembagiannya pun juga harus adil.
3. Tidak Memudaratkan
Poligami dalam Islam bahkan bisa jatuh pada perbuatan haram, ketika aktivitas tersebut malah menyebabkan mudarat, baik untuk istri, anak, atau keluarga secara keseluruhan. Maka dari itu, dalam berpoligami harus benar-benar memberi manfaat dan tidak menghadirkan konflik yang berakibat pada putusnya tali silaturahmi.
Baca Juga: Bagaimana Konsep Patriarki dalam Islam? Ini Penjelasannya!
Tujuan Poligami dalam Islam
Islam memandang poligami sebagai sebuah tujuan yang luhur dan bukan bertujuan sekadar memenuhi nafsu belaka, melainkan terdapat beberapa tujuan seperti berikut:
1. Melindungi Janda & Anak Yatim
Dalam beberapa kondisi, seperti pasca perang, tidak sedikit wanita kehilangan suaminya. Itulah mengapa pada waktu itu, poligami merupakan salah satu solusi agar para janda serta anak yatim terlindungi.
2. Menjaga Kehormatan Wanita
Poligami juga bisa menjadi cara agar menjaga kehormatan para wanita belum menikah maupun wanita yang rentan akan status sosialnya.
3. Memperkuat Ikatan Keluarga
Tujuan berikutnya yaitu poligami yang dilaksanakan secara benar akan mampu mempererat hubungan antar keluarga besar, sehingga silaturahmi akan terus terjaga.
4. Dakwah & Penyebaran Islam
Pernikahan Rasulullah mempunyai tujuan dakwah. Misalnya untuk mempererat hubungan antar suku serta bertujuan menyebarkan agama Islam.
5. Menjaga Moralitas
Poligami juga bertujuan untuk mencegah perbuatan zina ketika seorang pria mempunyai kebutuhan seksual lebih besar, daripada yang bisa terpenuhi oleh satu istri.
6. Mendapatkan Keturunan
Dalam kasus istri pertama yang tidak bisa memberi keturunan, poligami merupakan cara agar bisa memperoleh anak, tanpa perlu menceraikan istri pertama.
Baca Juga: 11 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam dan Hukumnya
Praktik Poligami Rasulullah
Kita tahu bahwa Nabi Muhammad merupakan teladan terbaik. Rasulullah pun juga melakukan poligami, tetapi pernikahan beliau selalu mempunyai tujuan yang mulia.
Khadijah binti Khuwailid: Beliau merupakan istri pertama Nabi Muhammad yang dinikahinya selama 25 tahun. Nabi tidak melakukan poligami selama Khadijah masih hidup.
Aisyah binti Abu Bakar: Pernikahan Rasulullah dengan Aisyah mempunyai tujuan pendidikan serta dakwah. Ini terbukti dengan berapa banyak hadis Nabi yang jalur riwayatnya melalui Aisyah, karena memang beliau juga terkenal sebagai seseorang yang cerdas.
Hafsah binti Umar & Ummu Salamah: Rasulullah menikahi mereka dengan tujuan melindungi janda-janda yang suaminya telah gugur saat berjihad.
Selain itu, Rasulullah juga sangat berlaku adil terhadap para istrinya, seperti yang disebutkan di dalam hadis:
“Dari Aisyah r.a. berkata, ‘Rasulullah membagi giliran di antara istri-istrinya secara adil, dan beliau berkata: ‘Ya Allah, ini adalah pembagianku sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencela aku atas apa yang Engkau kuasai dan aku tidak kuasai.’” (HR. Abu Daud, no. 2134; Tirmidzi, no. 1140).
Baca Juga: Adab Pernikahan, Mengenal Hak Suami dan Hak Istri
Sudah Paham tentang Poligami dalam Islam?
Jadi, poligami merupakan praktik pernikahan seorang pria dengan beberapa wanita (maksimal 4), yang diperbolehkan di dalam ajaran agama Islam. Hanya saja, untuk melakukannya harus mampu berlaku adil, bisa memberikan nafkah, serta tidak memberikan mudarat terhadap para istri.
Selain itu, poligami juga harus mempunyai tujuan yang mulia dan bukan sekadar karena menuruti nafsu. Mulai dari tujuan untuk melindungi janda dan anak yatim hingga memperoleh keturunan.