Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

11 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam dan Hukumnya

11 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam dan Hukumnya
11 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam dan Hukumnya

Pada dasarnya, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang memiliki nilai sakral dalam Islam. Namun, tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan oleh syariat. Terdapat jenis pernikahan terlarang dalam Islam yang tidak sah, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan hadis.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, keadilan, dan kesucian hubungan keluarga serta mencegah dampak negatif yang mungkin timbul. Untuk menambah pengetahuan Anda, kami akan membahas berbagai jenis pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam beserta alasan dan landasan hukumnya.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri: Setara tapi Berbeda

11 Pernikahan Terlarang dalam Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis yang ditetapkan untuk menjaga keharmonisan keluarga, mencegah dosa, dan melindungi nilai-nilai kesucian umat, maka ada 11 nikah yang dilarang dalam Islam. Simak penjelasannya!

1. Nikah Mut'ah (Pernikahan Kontrak)

Pertama, nikah mut'ah yaitu pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meskipun pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, namun praktik ini kemudian diharamkan. Rasulullah saw bersabda:

"Hai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kamu nikah mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

2. Nikah Syighar

Selanjutnya nikah syighar yang merupakan jenis pernikahan di mana laki-laki A meminta untuk dinikahkan dengan putri atau saudari dari laki-laki B. Kemudian, laki-laki A berjanji akan menikahkan putri atau saudarinya kepada laki-laki B. Tetapi, dengan ketentuan bahwa kedua pernikahan tersebut tanpa mahar.

Praktik ini dilarang keras dalam Islam sesuai sabda Rasulullah saw:

"Tidak ada syighar dalam Islam." (HR. Muslim)

3. Nikah Muhallil

Nikah muhallil merupakan pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suami pertama. Praktik ini diharamkan dalam Islam. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:

"Allah melaknat muhallil (pria yang menikahi wanita agar halal bagi suami pertama) dan muhallal lahu (suami pertama yang menyuruh istrinya menikah dengan pria lain agar halal baginya)." (HR. Ahmad)

4. Menikahi Wanita dalam Masa Iddah

Jenis pernikahan terlarang dalam Islam lainnya yakni menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah, yaitu masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 235, yang artinya:

"Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya."

Baca Juga: Adab Pernikahan, Mengenal Hak Suami dan Hak Istri

5. Menikah saat Melaksanakan Ibadah Ihram

Pernikahan yang dilakukan selama melaksanakan ihram adalah pernikahan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang melarang tindakan tersebut dalam suatu Hadis yang berbunyi.

"Orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak diperbolehkan untuk menikah atau melamar." (HR. Muslim, at-Tirmidzi)

Menurut ajaran Islam, pernikahan dalam kondisi ihram bertentangan dengan aturan syariat, karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji atau umrah.

6. Menikahi Wanita Musyrik atau Non-Muslim

Jenis pernikahan terlarang dalam Islam yang lain yaitu ketika seorang Muslim menikah dengan wanita musyrik atau non-Muslim, yang tidak termasuk Ahli Kitab. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti sebagai berikut.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman."

7. Menikahi Istri yang Telah Ditalak Tiga Tanpa Pernikahan Sah dengan Pria Lain

Di dalam Al-Qur'an terdapat larangan seorang suami yang telah menalak tiga istrinya, tidak boleh menikahinya kembali kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain secara sah dan kemudian bercerai. Berikut landasan hukumnya.

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain." (QS. Al-Baqarah: 230)

8. Menikahi Wanita yang Masih Bersuamikan Orang Lain

Selanjutnya, menikahi wanita yang masih dalam ikatan pernikahan dengan pria lain adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Dasar hukum yang menguatkan larangan ini terdapat pada Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 24 yang berbunyi.

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.”

9. Menikahi Dua Wanita Bersaudara Secara Bersamaan

Islam menjunjung tinggi kehormatan dan perlindungan terhadap wanita, secara tegas melarang seorang pria untuk menikahi dua wanita yang memiliki hubungan darah sebagai saudara dalam waktu yang bersamaan. 

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga, mencegah konflik di antara saudara, dan mempertahankan nilai-nilai keadilan dalam pernikahan. Allah Swt. berfirman:

"Dan (diharamkan juga) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara..." (QS. An-Nisa: 23)

10. Menikahi Pezina

Menikah dengan pezina merupakan salah satu jenis pernikahan terlarang dalam Islam. Pernikahan semacam ini diharamkan bagi orang-orang yang beriman, karena dapat merusak nilai-nilai moral dan spiritual dalam masyarakat Islam.

Islam menganjurkan agar pernikahan dilakukan antara dua individu yang menjaga kesucian diri dan terhindar dari dosa besar, seperti zina, untuk menciptakan keluarga yang bersih, sakinah, dan penuh berkah. Berikut landasan hukumnya.

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Baca Juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim yang Perlu Diketahui

11. Zawaj Al-Istibda’

Jenis nikah yang dilarang dalam Islam terakhir yaitu Zawaj Al-Istibda'.  Pernikahan jenis ini memberikan izin kepada seorang suami untuk memaksa istrinya berhubungan dengan pria lain hingga sang istri hamil. Setelah kehamilan terjadi, istri tersebut kemudian diwajibkan kembali kepada suaminya semula.

Tujuan dari praktik ini adalah semata-mata untuk mendapatkan keturunan yang dianggap berkualitas. Biasanya, pria yang dipilih untuk berhubungan dengan istri adalah seseorang yang dianggap memiliki keistimewaan tertentu.

Meskipun tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang pernikahan semacam ini, praktik tersebut tetap dilarang, karena bersifat merugikan dan menindas kaum perempuan. Islam sendiri menempatkan perempuan pada posisi yang sangat dihormati dan dimuliakan.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Hadas dan Najis Menurut Kaidah Islam

Pelajari Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam Agar Hubungan Tetap Sah!

Memahami jenis pernikahan terlarang dalam Islam sejatinya bukan hanya penting untuk menghindari pelanggaran syariat, tetapi juga untuk menjaga kesucian dan keberkahan dalam rumah tangga. Islam telah memberikan aturan yang jelas, agar setiap pernikahan menjadi ibadah yang membawa ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. 

Dengan mengetahui larangan-larangan ini, kita dapat membangun hubungan yang sah sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis. Jadikan ilmu ini sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, dan pastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan tuntunan agama, agar kehidupan pernikahan Anda selalu diberkahi oleh Allah Swt.

Tags