Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat dalam Islam ada dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal kerap ditanyakan oleh umat Islam. Sebelum membahas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, ketahui terlebih dulu pengertian zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Harta yang dikenakan zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu, harta milik sendiri, harta yang diperoleh dengan cara yang halal, serta cukup nisab zakat dan haul. Hukum pengenaan kedua zakat ini adalah wajib karena masuk ke dalam rukun Islam. Namun umat Islam kerap salah mengartikan zakat yang diwajibkan dalam rukun Islam hanyalah zakat fitrah.
Hal inilah yang menyebabkan pelaksanaan zakat mal tidak sepopuler zakat fitri yang dilakukan setiap Ramadhan. Padahal dalam zakat mal ada banyak jenis harta yang dikenakan zakat.
Terdapat dua macam zakat pada ajaran Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan untuk menyucikan jiwa setiap umat Islam, sedangkan zakat mal dikeluarkan untuk menyucikan harta yang dimiliki.
Di dalam Alquran, ada banyak ayat yang membahas tentang amal, beberapa di antaranya berhubungan dengan zakat. Kata zakat ditemukan dalam surat Al-A’raf ayat 156, At-Taubah ayat 30, Maryam ayat 31 dan masih banyak lagi.
Dijelaskan di dalam Alquran bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim, hal ini demi keselamatan dunia dan akhirat. Umat Islam mempercayai bahwa memberi zakat dapat mendapatkan pahala sedangkan jika mengabaikan untuk memberi zakat akan mendapat dosa.
Contohnya di surat Al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
Tidak hanya di Al-Quran, kewajiban membayar zakat juga dituliskan di dalam buku hadits seperti Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Selain itu di dalam hadis juga dibahas aspek-aspek zakat seperti cara membayarnya, siapa saja yang wajib menunaikan zakat, dan kapan waktu untuk membayar zakat.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda,
“Islam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyampaikan kepada Muadz bin Jabal saat beliau menyuruhnya pergi ke Yaman,
“Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Di dalam hadits juga dijelaskan bahwa orang yang menolak untuk membayar zakat atau mengejek orang yang membayar zakat adalah salah satu ciri-ciri orang yang munafik dan Allah SWT tidak akan mengabulkan doa orang-orang tersebut. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dijelaskan tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan berzakat.
Diriwayatkan oleh Muslim, Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar lah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”.
* Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam tiap setahun sekali pada Ramadhan berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung. Sementara, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.
Berdasarkan pengertian tersebut terlihat jelas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal karena memiliki definisi yang berbeda atas pengenaan zakatnya.
* Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Sebab Penamaan
Dilansir dari buku 10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithr oleh Isnan Ansory, zakat mal berasal dari Bahasa Arab yang berarti harta. Sementara kata zakat fitrah adalah berada di penghujung bulan Ramadhan.
Dengan demikian, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah zakat mal dikeluarkan karena adanya harta sedangkan zakat fitrah dikeluarkan untuk menandai berakhirnya ibadah puasa Ramadhan.
2. Pengenaan Zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah ada pada pengenaan zakatnya. Zakat fitrah dikenakan oleh setiap Muslim yang mampu mulai dari anak-anak hingga dewasa. Sementara, zakat mal dikenakan untuk umat Islam yang memiliki jumlah harta tertentu dan sudah mencapai haul. Harta di sini bisa berupa uang, emas, perak, hasil ternak, saham, hingga hasil pertanian.
3. Jumlah Barang yang Dizakatkan
Barang yang dizakatkan pada zakat fitrah adalah makanan pokok berupa beras, gandum, jagung yang biasa dikonsumsi sebanyak 2,5 kilogram atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Sementara barang yang dizakatkan pada zakat mal adalah tergantung harta kekayaan yang menjadi obyek zakat. Misalnya 40 ekor kambing atau domba harus dizakatkan dengan 1 ekor anak kambing berusia 1 tahun. Pada zakat penghasilan, zakat emas dan perak, serta zakat perdagangan harus setara dengan nilai 85 gram emas atau 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama setahun.
4. Tujuan Zakat
Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah ada pada tujuan zakatnya, yaitu zakat fitrah untuk memberi makan golongan miskin di Idul Fitri dan menghapus perbuatan sia-sia selama Ramadhan, sedangkan tujuan zakat mal adalah membersihkan harta dari hak orang lain.
5. Waktu Membayar Zakat
Sesuai namanya, waktu membayar zakat fitrah adalah penghujung bulan Ramadhan dan menjelang sholat Idul FItri. Sedangkan waktu membayar zakat mal adalah jika harta sudah mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.
Demikian penjelasan dari pertanyaan apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang wajib ketahui umat Islam. Sebab, kedua zakat tersebut wajib dilaksanakan umat Islam.
* Cara Menghitung Zakat Fitrah
Biasanya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluarkan surat keputusan (SK) setiap tahun untuk besaran nilai zakat fitrah tunai. Besaran nilai zakat fitrah tunai berbeda setiap daerah. Misalnya pada SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021, untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya standar nilai zakat fitrah adalah Rp 40.000 per orang.
Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga ada empat orang maka total zakat fitrah yang harus dibayar adalah 4 dikali Rp 40.000, yaitu Rp 120.000. Kesimpulannya, pengertian zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk makan orang miskin saat Idul Fitri. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan.
* Orang yang Wajib Diberikan Zakat
Dalam kegiatan zakat, terdapat orang yang menerima zakat disebut mustahik dan orang yang membayar zakat disebut muzakki. Keduanya memiliki kebutuhan yang sama dalam kegiatan zakat ini.
Menurut Alquran dalam surat At-Taubah ayat 60, ada delapan kategori yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
- Orang yang hidup tanpa mata pencaharian
- Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya
- Orang yang mengumpulkan zakat
- Orang yang baru saja masuk Islam
- Orang yang bebas dari perbudakan melalui akad
- Orang yang memiliki hutang yang sangat besar
- Orang yang berperang di jalan Allah SWT
- Orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, kakek, nenek, anak, cucu atau keturunan Nabi Muhammad. Namun, banyak ulama yang tidak setuju jika penerima zakat bisa orang-orang non muslim.
Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi.