Pekerjaan yang Dilarang dalam Islam, Hindari 7 Pekerjaan Ini!
Allah SWT telah menurunkan Al-Quran sebagai pedoman hidup umat manusia. Di dalamnya juga menyinggung perintah untuk bekerja, seperti yang tercantum pada surah At-Taubah ayat 105. Tak hanya perintah, Allah SWT juga telah menjelaskan pekerjaan yang dilarang dalam Islam.
Pekerjaan yang Dilarang dalam Islam
Baik dari Al-Quran maupun hadis, keduanya dapat digunakan sebagai dasar pemikiran mengenai pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak boleh. Pekerjaan-pekerjaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan moral kemanusiaan berikut ini adalah contohnya.
1. Pekerjaan yang berkaitan dengan Kesyirikan hingga Sihir
Syirik adalah tindakan menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu atau seseorang lain, termasuk hingga melakukan ibadah atau penghambaan. Dalam konteks pekerjaan, baik si syirik maupun kliennya sudah termasuk menyekutukan Allah SWT.
Jenis pekerjaan seperti ini di antaranya, dukun, juru kunci, orang pintar, pembuat patung untuk sembahan, hingga pelukis yang melukis makhluk bernyawa merupakan golongan pekerjaan yang haram. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad:
“Barangsiapa mengunjungi seorang arif atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Al-Quran).”
Baca Juga: 7 Doa agar Cepat Dapat Kerja yang Berkah dan Amalannya
2. Menjual Barang Haram
Sudah tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji; termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Sejatinya, ayat tersebut menyebutkan apa saja yang termasuk perbuatan hingga timbulnya barang yang haram. Memperjual-belikan barang-barang yang haram seperti babi, darah, anjing, lukisan makhluk bernyawa, minuman keras, perdagangan manusia, hingga narkotika sangat tidak diperbolehkan.
Dosa dari pedagang barang haram amat besar dan bisa merusak akhlak manusia hingga seluruh generasi.
3. Pekerjaan yang Mengandung Riba
Riba dalam konteks transaksional adalah adanya ketentuan penambahan nilai pada jumlah nominal pinjaman atau utang pada saat pelunasan. Pekerjaan yang berhubungan dengan aktivitas ribawi biasanya berada di lembaga keuangan, seperti bank, asuransi, pegadaian, teknologi finansial (fintech), dan semacamnya.
Dasarnya dari hadis riwayat Muslim berikut ini.
“Dari Jabir ra., ia berkata: ‘Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa.’”
Baca Juga: Amalan dan Bacaan Doa Pembuka Rezeki Sesuai Sunnah
4. Menimbun Dagangan
Pekerjaan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah menimbun dagangan. Dalam konteks hukum Islam sebutannya adalah ihtikar, merujuk pada strategi menyimpan barang dengan tujuan untuk menjualnya saat permintaan dan harganya telah naik sehingga pedagang memperoleh keuntungan lebih besar.
Larangan ini berasal dari QS. Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan berbuat dosa.”
Rasulullah SAW juga menambahkan:
“Tidak ada seorang pun di antara kalian yang menimbun barang kecuali ia telah berbuat aniaya.” (HR. Ahmad).
Praktik menimbun barang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan di pasar.
5. Pekerjaan yang Melibatkan Zina
Segala bentuk melibatkan diri maupun orang lain dengan perbuatan zina adalah pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Baik secara langsung maupun tidak langsung mendorong perbuatan zina adalah haram, termasuk menjadi germo/mucikari, pelacur, atau pun penyedia tempat prostitusi.
Ayat yang melarang pekerjaan ini adalah QS. Al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kau mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini bahkan melarang mendekati perbuatan zina.
Sanksi pekerjaan ini menurut QS. An-Nur ayat 2 adalah:
“Perempuan dan laki-laki yang berzina, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah…”
Rasulullah SAW pun menekankan larangan ini dengan sabda:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim).
Baca Juga: 8 Jenis Transaksi Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
6. Mencuri dan Semacamnya
Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok adalah pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Tindakan mengambil harta orang lain tanpa seizin pemiliknya ini telah tegas larangannya di dalam surah Al-Baqarah ayat 188.
Berbagai hadis juga mendetailkan hukumannya.
“Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hukum Islam, pencurian harus mencapai jumlah tertentu (nisab) sebelum terkena hukuman. Seperti hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
“Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih.”
7. Mengurangi Timbangan dan Takaran
Tindakan curang dengan mengurangi timbangan atau takaran merupakan praktik pekerjaan yang dilarang dalam Islam. Baik menggunakan alat ukur yang tepat ataupun tidak, mengurangi jumlah seharusnya dapat merugikan pembeli serta merusak kepercayaan pada penjual.
Surah Al-Syu’ara ayat 183 juga melarang tindakan mengurangi takaran.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya (pada takaran, timbangan, upah, nafkah, dsb.).”
Ayat ini mengingatkan bahwa mengurangi hak orang lain dalam bentuk apapun sudah terlarang.
Pada surah al-Isra ayat 35 juga secara khusus menekankan kewajiban menakar dengan tepat.
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar.”
Bahkan, Allah SWT akan mengancam siapa pun yang berbuat kecurangan.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin 1-3).
Baca Juga: Etika Bisnis Islam: Panduan Berbisnis Untung dan Berkah
Hindarilah Pekerjaan yang Dilarang dalam Islam!
Tidak perlu ragu untuk terus belajar dan memperbaiki akhlak demi memperoleh rezeki yang penuh berkah. Hindarilah pekerjaan-pekerjaan yang terlarang dan utamakan membaca Al-Quran.
Apabila Anda ingin terus mendapat aliran rezeki yang berkah, ketahui juga keutamaan sedekah menurut Al-Quran dan hadis. Ingatlah, setiap usaha yang halal, baik sekecil apa pun, pasti lebih mulia daripada hasil besar dari jalan yang haram!
Demikian pula dengan ibadah, jauhi segala yang haram agar ibadah dapat diterima oleh Allah Ta’ala. Supaya ibadah semakin khusyuk, gunakan produk sarung yang nyaman dari Banggabersarung.com. Miliki sarungnya sekarang karena ada promo seru menanti Anda!