Mengenal Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Dipahami Seorang Muslim
Haji merupakan rukun islam yang terakhir. Sebagai muslim yang taat, tentu ingin mengerjakan semua lima rukun Islam, syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji. Namun tidak semua orang diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Orang yang diwajibkan untuk ibadah haji adalah orang yang mampu secara materi dan juga secara fisik. Dalam mengerjakan haji tentunya seseorang harus paham akan syarat, rukun dan tata caranya.
Jika seseorang berhaji tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.
Pola haji sendiri telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad. Namun, berdasarkan Al-Quran, unsur haji sudah mulai dikenal pada zaman Nabi Ibrahim.
Hukum Haji
Hukum haji sendiri dituliskan dalam Al-Quran dan juga hadits.
Berikut adalah surat yang menerangkan kewajiban haji, yaitu surat Ali-imran ayat 97 yang berbunyi,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Ada juga surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ
وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Adapun hadits yang menjelaskan kewajiban ibadah haji yaitu, Diriwaytkan dari Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadan.”
Syarat Haji
Syarat haji adalah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Jika seseorang tersebut tidak memenuhi syarat haji, maka ia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji. Berikut adalah syarat-syarat haji:
Beragama Islam
Berakal sehat
Sehat secara jasmani dan rohani. Sehat dan kuat untuk menjalankan ibadah haji, memahami ritual haji dan kesiapan mental karena ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan selama berhari-hari.
Baligh, mencapai usia dewasa
Merdeka, bukan seorang budak
Mampu, baik secara fisik, mental dan juga materi. Ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah. Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan banyak mudarat bagi seseorang tersebut dan keluarganya. Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.
Wajib Haji
Wajib haji yaitu perbuatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, maka hajinya tidak sah kecuali dengan membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang.
Ihram atau niat berhaji mulai dari miqat (batas yang ditentukan)
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam hari raya haji
Melontar tiga jumrah, yaitu : jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah.
Mabit (bermalam) di Mina
Tawaf wada’ (tawaf perpisahan)
Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram seperti:
a. Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit.
b. Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
c. Membunuh hewan buruan.
d. Memotong kuku.
e. Memakai wangi-wangian.
f. Mengadakan akad nikah.
g. Bersetubuh
h. Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Rukun Haji
Ketika menunaikan ibadah haji, para jamaah tidak hanya mengikuti model Nabi Muhammad SAW, namun juga memperingati peristiwa yang berhubungan dengan Nabi Ibrahim.
Ihram
Ihram adalah nama yang diberikan untuk keadaan khusus, keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan. Untuk laki-laki diharuskan mengenakan dua kain putih tanpa dijahit, yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.
Ketika ihram ada beberapa larangan seperti tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh mana pun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.
Tujuan dari rukun ihram ini adalah untuk menunjukkan kesetaraan semua jamaah haji di hadapan Allah SWT tanpa ada perbedaan antara orang kaya atau orang miskin, dan lain sebagainya. Mengenakan kain yang tidak dijahit merupakan simbol untuk menjauhkan manusia dari kesombongan materi. Lewat pakaian individualitas seseorang bisa terlihat dan perbedaan serta akan terciptanya penghalang yang memisahkan manusia.
Wukuf
Wukuf adalah ritual untuk berdiam diri. Tidak hanya berdiam dan tidak memikirkan apa pun. Namun ketika masa wukuf hendaknya selalu berzikir dan berdoa di Padang Arafah dari matahari terbenam sampai matahari terbit. Wukuf akan dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah.
Tawaf
Tawaf adalah ritual yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi Ka’bah berlawanan arah jarum jam. Ketika sudah tiba di Masjidil Haram, jamaah harus melakukan tawaf kedatangan.
Selama tawaf, jamaah bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad. Mereka berkeliling seraya mengucapkan doa. Jika jamaah tidak bisa mencium atau menyentuh Hajar Aswad karena keramaian, jamaah cukup menunjuk batu dengan tangan mereka.
Selama tawaf, jamaah tidak diperbolehkan untuk makan, namun minum dibolehkan karena selama tawaf bisa kelelahan atau dehidrasi karena berdesak-desakan dengan banyak orang. Untuk jamaah laki-laki dianjurkan untuk memutari Ka’bah pada tiga sirkuit awal dengan langkah yang cepat, sisanya bisa berjalan dengan santai.
jika tawaf sudah selesai, jamaah langsung melakukan salat sebanyak dua rakaat di makam Nabi Ibrahim sebuah tempat di dekat Ka’bah. Namun, karena banyaknya jamaah haji dari berbagai negara, jamaah bisa melaksanakan salat dua rakaat ini di dalam masjid.
Sa’i
Sa’i atau berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Rukun ini merupakan ritual yang mengingat Nabi Ibrahim AS saat mencarikan air untuk Siti Hajar dan bayi Nabi Ismail di bukat Safa dan Marwah.
Tahallul
Setelah melaksanakan Sa’i, para jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka. Sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit. Ritual ini disebut dengan Tahallul. Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.
Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah. Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah. Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.
Tata cara ibadah haji
Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, semua jamaah haji mulai melaksanakan Tawaf Haji di Masjidil Haram (Makkah).
Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) disebut dengan hari tarwiyah, karena para jama’ah haji menyiapkan bekal secukupnya untuk menuju mina dan padang arafah, karena kedua tempat tersebut tidak ada sumber air.
Jamaah haji melakukan ihram untuk ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai wewangian serta mengenakan pakaian ihram, sambil ber-talbiyah.
Berangkat menuju Mina dan setelah di Mina, mereka mendirikan salat zuhur, ashar, maghrib dan isya serta salat subuh. Setiap salat dikerjakan pada waktunya, namun salat yang jumlah rakaatnya empat diqashar sehingga menjadi dua rakaat. Para jamaah tetap berada di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk melakukan wukuf. Kemudian semua jamaah haji melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib tiba.
Waktu wukuf di arafah mulai dari terbit fajar tanggal 9 dzulhijah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijah. Barang siapa yang melakukan wukuf pada waktu tersebut walau sebentar, maka ia dianggap telah mengerjakan wukuf, dan hajinya sah.
Barang siapa yang tidak mengerjakan wukuf pada waktu tersebut, maka hajinya tidak sah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam dari ibnu ‘abbas hadits marfu’ “barang siapa yang mengerjakan wukuf sebelum matahari terbit (pada tanggal 10 dzulhijjah) maka ia telah mengerjakan haji”. [Disahihkan oleh Al-Albani (No. 5995) dalam shahihul jami’.
Tanggal 9 Dzulhijjah malam, semua jamaah haji menuju ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam di muzdalifah) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam atau setelah melakukan mabit, jamaah haji meneruskan perjalanannya ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh.
Pada Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melaksanakan ibadah melempar Jumroh yaitu sebanyak 7x ke Jumrah Aqabah sebagai simbol untuk mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanannya ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji atau menyelesaikan Haji.
Sedangkan jika mengambil nafar akhir, jamaah haji tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumrah sambungan, yaitu jumrah ‘Ula dan jumrah Wustha.
Tanggal 11 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Tanggal 12 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (wusta) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Kemudian yang terakhir Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Tawaf Wada’ yaitu Tawaf perpisahan sebelum pulang ke negara masing-masing.
(RZL)