Mengenal Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
Kesadaran sebagai makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa-ta'ala (SWT), di antaranya, dilakukan manusia dalam bentuk sujud. Manusia merasa kecil di hadapan Sang Pencipta (Khaliq), karena itu berlu diwujudkan dalam laku dan tindakan: dengan bersujud.
Sujud merupakan suatu sarana agar manusia melepaskan diri dari kesombongan dan keangkuhan, dengan menyadari bahwa asal manusia diciptakan dari tanah dan ia pun akan kembali ke tanah.
Makna tanah adalah lambang kehinaan dan kerendahan diri manusia di hadapan Allah SWT, sehingga sujud akan menjadikan manusia seakan-akan kembali pada asalnya.
Dengan bersujud, kita berarti tunduk dan pasrah sekaligus menyadari betapa kecil dan tidak berdayanya kita di hadapan Allah SWT.
Dengan demikian sungguh tidak patut bagi kita bersikap angkuh dan sombong kepada sesama.
Ada beberapa sujud yang dikenal dalam Islam, baik di luar Sholat maupun di saat Sholat. Mulai Sujud Syukur, Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
Sujud Syukur
Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan karena mendapat nikmat atau karena terhindar dari bahaya atau musibah.
Sujud Tilawah
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilaksanakan ketika mendengar ayat sajdah.
Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika lupa atau lalai dalam Sholat.
Alasan-Alasan Bersujud
Alasan seseorang melaksanakan Sujud Syukur, Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi
Alasan Sujud Syukur
Alasan Sujud Syukur adalah sebagai berikut:
Karena mendapatkan nikmat dan karunia dari Allah SWT
Mendapatkan kabar gembira atau berita yang menyenangkan.
Terhindar atau selamat dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.
Alasan Sujud Tilawah
Adapun alasan melakukan Sujud Tilawah adalah ketika ketika mendengar atau membaca Ayat-ayat Sajdah.
Dalam Al-Qur'an terdapat 15 Ayat Sajdah, yaitu:
1. Surat al-A‟raaf (7) ayat 206
2. Surat ar-Ra‟du (13) ayat 15
3. Surat an-Nahl (16) ayat 49-50
4. Surat al-Israa‟ (17) ayat 109
5. Surat Maryam (19) ayat 58
6. Surat al-Hajj (22) ayat 18
7. Surat al-Hajj (22) ayat 77
8. Surat al-Furqaan (25) ayat 60
9. Surat an-Naml (27) ayat 25-26
10. Surat as-Sajadah (32) ayat 15
11. Surat Shaad (38) ayat 24
12. Surat Fushshilat (41) ayat 37-38
13. Surat an-Najm (53) ayat 62
14. Surat al-Insyiqaaq (84) ayat 21
15. Surat al-‟Alaq (96) ayat 19
Alasan Sujud Sahwi
Alasan seseorang melaksanakan Sujud Sahwi adalah sebagai berikut:
- Meninggalkan sunnah ab'adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal, maka disunnahkan Sujud Sahwi.
Ragu-ragu dalam hal meninggalkan sunnah ab'adh.
Mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika lupa, seperti menambah rukun shalat. Jika sesorang menambah amalan shalat karena lupa, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat Zuhur misalnya, maka disunnahkan Sujud Sahwi.
Memindahkan rukun qauli (ucapan) kepada yang bukan tempatnya, misalnya membaca Al-Quran Surat al-Fatihah ketika ruku'.
Ragu jumlah rakaat. Contohnya ketika ragu apakah baru tiga rakaat atau sudah empat rakaat, maka yang ditetapkan adalah tiga rakaat, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam.
Syarat Sujud Tilawah
Syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksasnakan Sujud Tilawah adalah sebagai berikut:
1) Suci dari hadas dan najis, baik badan, pakaian maupun tempat sujud
2) Menutup aurat
3) Menghadap kiblat
4) Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah
Rukun Sujud Tilawah
Sedangkan rukun Sujud Tilawah yang harus dilaksanakan ketika Sujud Syukur antara lain:
1) Niat melakukan sujud tilawah
2) Takbiratul lhram
3) Sujud sekali diawali dengan bacaan takbir
4) Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
5) Salam
6) Tertib
Tata Cara Sujud Tilawah
Cara melaksanakan sujud syukur ada dua macam, yaitu:
Di dalam Shalat
Apabila shalat sendirian, caranya: begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat langsung takbir untuk bersujud sekali (tanpa mengangkat kedua tangan), kemudian kembali berdiri meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan sholat.
Apabila dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam, jika imam membaca ayat sajdah kemudian melakukan Sujud Tilawah, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi apabila imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendirian.
Di luar Shalat
Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir (seperti takbiratul ihram) kemudian langsung sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam.
Bacaan Sujud
Bacaan sujud syukur dan sujud tilawah sama.
Perbedaan hanya pada bacaan Sujud Sahwi.
Berikut bacaan Sujud Syukur dan Sujud Tilawah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
"Sajada wajhiya lil ladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi."
Artinya:
Wajahku bersujud kepada Allah Zat yang menciptakannya, yang membukakan pendengarannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Mulia Allah sebaik-baik Zat Yang Maha Mencipta.”
Bacaan Sujud Sahwi:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu
Artinya:
“Maha Suci Allah yang Tidak Tidur dan Tidak Lupa"
Hukum dan Dalil Sujud Sahwi
Hukum sujud sahwi adalah sunnah sehingga shalat yang kita lakukan tidak batal manakala meninggalkannya.
Namun bila imam melakukan Sujud Sahwi, maka kita wajib mengikuti imam melakukan Sujud Sahwi.
Ada beberapa hadis yang menjadi dasar disunnahkannya Sujud Sahwi, antara lain:
Artinya:
“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut.
Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi.
Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya.
Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Al-Bukhari).
Demikian semoga memberi manfaat dan menjadikan pedoman kita untuk melaksanakan amal ibadah. Wallahu a'lam bisshowab.