8 Jenis Transaksi Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Sejumlah ahli hadis termasyhur mengemukakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berdagang. Rasul sendiri pun berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, lambat laun transaksi jual beli tidak lagi sesuai syariat Islam. Pahami apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam lewat artikel ini!
10 Jenis Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Islam melarang jual beli apabila objek dan cara transaksinya haram serta tidak memenuhi akad jual beli. Berikut macam-macam jual beli yang dilarang dalam Islam.
1. Mengandung Riba
Riba menurut KBBI adalah penambahan atau bunga yang haram. Sementara itu, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 mendefinisikan riba sebagai tambahan tanpa imbalan karena ada penangguhan dalam pembayaran dari perjanjian sebelumnya.
Haramnya riba telah tertuang dalam beberapa ayat Al-Quran yang menunjukkan bahwa Allah melarang keras praktik riba. Salah satu firman Allah tentang riba ada dalam surat Al-Baqarah ayat 278.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) apabila kamu orang beriman.”
Praktik riba secara tidak sadar telah menyatu dalam kehidupan masyarakat. Contoh yang paling umum adalah bunga tabungan bank atau pinjaman dengan tenor dan bunga tertentu. Menukar uang dengan potongan biaya juga termasuk praktik riba.
Baca Juga: Etika Bisnis Islam: Panduan Berbisnis Untung dan Berkah
2. Ada Unsur Ketidakpastian (Gharar)
Gharar adalah jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian atau ambiguitas dalam kontrak transaksi. Jual beli dengan objek yang tidak jelas dan kontrak yang tidak memberikan informasi secara spesifik merupakan jenis transaksi gharar. Rasulullah dalam sabdanya melarang jual beli gharar.
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan gharar.” (HR. Muslim)
Jual beli al-hashah adalah transaksi yang penentuan harganya berdasarkan lemparan batu kecil (hashah). Praktik ini sama haramnya dengan gharar karena tidak ada kejelasan patokan harganya sejak awal.
Contoh penerapan gharar di era terkini adalah menjual barang secara online tanpa mencantumkan kualitas dan spesifikasi barang dengan jelas, sehingga dapat menimbulkan kebingungan pada pembeli.
3. Menimbun Persediaan Barang (Ihtikar)
Ihtikar menurut KBBI berarti spekulasi, yaitu kegiatan membeli atau menjual sesuatu yang kemungkinan mendatangkan untung besar. Menimbun persediaan barang termasuk ihtikar yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah)
Islam melarang penimbunan barang karena menyebabkan ketidakadilan. Sebagai contoh, menimbun minyak di saat sedang langka agar harganya melonjak di pasar dan konsumen terpaksa membelinya dengan harga tinggi.
4. Penipuan (Tadlis)
Tadlis adalah transaksi jual beli di mana penjual menyembunyikan informasi barang dagangannya dengan tujuan menipu pembeli. Contohnya menjual baju bekas yang luntur di bagian leher, tetapi penjual tidak menginfokannya ke pembeli.
Rasulullah SAW telah memberi contoh bahwa pedagang harus menjunjung tinggi kejujuran. Pembeli berhak tahu segala hal terkait barang yang akan dibelinya, dari segi kualitas, kekurangan, dan harganya. Hendaknya, manusia mampu mengikuti sifat mulia Rasul yang satu ini.
Baca Juga: Amalan dan Bacaan Doa Pembuka Rezeki Sesuai Sunnah
5. Permintaan Palsu (Ba’i Najasy)
Ba’i najasy merupakan kondisi ketika pembeli membuat permintaan palsu demi menguntungkan penjual. Jadi, pembeli yang umumnya suruhan penjual akan menawar barang dengan harga tinggi untuk memancing pembeli lain. Akibatnya, pembeli lain akan terpancing untuk menawar dengan harga lebih tinggi.
Ba’i najasy termasuk transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam karena sifatnya menipu dan merugikan pihak lain yang mana berseberangan dengan ajaran Rasul. Permintaan palsu umumnya terjadi saat pelelangan atau di bursa saham.
6. Perjudian (Maysir)
Judi adalah jenis permainan yang menyertakan taruhan. Segala bentuk transaksi yang melibatkan judi sifatnya haram dan terlarang dalam Islam, seperti taruhan bola, pacuan kuda, lotre, atau permainan kartu. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 telah menjelaskan perkara judi.
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."
Judi tidak memberikan kepastian hasil saat akad jual beli berlangsung dan dapat mengakibatkan salah satu pihak merugi. Kedua hal tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dalam jual beli menurut syariat Islam.
Baca Juga: 7 Doa agar Cepat Dapat Kerja yang Berkah dan Amalannya
7. Jual Beli Cegatan (Talaqqi Rukban)
Talaqqi rukban adalah transaksi jual beli dengan cara mencegat para pedagang yang datang dari desa untuk menjual dagangannya ke kota. Cara kerja jual beli cegatan mirip seperti calo.
Dengan mencegat warga desa sebelum sampai ke kota, para penghadang bisa membeli barang dagangan dengan lebih murah dan menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi. Rasulullah SAW melarang sistem transaksi talaqqi rukban.
“Janganlah menghadang para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa.” (HR. Bukhari)
Talaqqi rukban merupakan jual beli yang tidak sejalan dengan prinsip bisnis Islam karena tidak ada unsur transparansi. Pedagang dari desa belum tahu harga pasaran dagangannya, sedangkan warga kota yang membeli harga murah tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
8. Objek Transaksi Bersifat Haram
Selain perlu menggunakan cara transaksi yang halal, Islam juga mewajibkan penjual memastikan objek atau barang dagangannya halal. Sabda Rasul dalam hadis Bukhari:
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli minuman keras, babi, bangkai, dan patung berhala.”
Mencari rezeki dengan cara yang haram akan menghambat datangnya rezeki itu sendiri. Sebab, nerakalah bayaran bagi orang yang memakan harta haram. Sabda Rasul dalam hadis riwayat At-Tirmidzi:
"Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya".
Baca Juga: 6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!
Mari Bersama-sama Hindari Jual Beli yang Dilarang dalam Islam!
Al-Qur’an dan hadis telah memberikan tuntunan secara jelas mengenai jual beli yang dilarang dalam Islam. Jika ingin berbisnis, lakukanlah sebagaimana Rasulullah berdagang. Jual barang yang halal, utamakan kejujuran dan transparansi, serta hindari segala hal yang merugikan orang lain.
Banggabersarung.com menjalankan bisnis Sarung Mangga resmi sesuai syariat Islam dengan mengedepankan transparansi. Konsumen bisa memperoleh informasi kualitas sarung dan harganya di deskripsi pada website dan platform e-commerce! Dapatkan sarung berkualitas dengan harga terbaik di Banggabersarung.com!