Blog Islam Sehari-hari Sholat

Hukum Sholat Sebelum Waktunya karena Pekerjaan dalam Ajaran Islam

Ilustrasi Sujud Saat Sholat
Ilustrasi Sujud Saat Sholat

Sholat fardhu adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Namun, tak jarang sebagian umat muslim mengalami kendala ketika akan menunaikan sholat. Salah satu alasannya adalah karena pekerjaan. Hal inilah yang membuat umat muslim penasaran mengenai ketentuan sholat sebelum waktunya karena pekerjaan.

Pasalnya, seperti yang diketahui, bahwa setiap ibadah sholat memiliki waktu dan ketentuannya masing-masing. Tentunya setiap muslim harus mengerjakannya sesuai ketentuan tersebut. Lantas, apakah boleh sholat sebelum waktunya dalam pandangan ajaran Islam? Cari tahu informasi selengkapnya tentang hukum sholat sebelum tiba waktunya dalam artikel di bawah ini!

Ketentuan Sholat Sebelum Waktunya karena Pekerjaan dalam Islam

Sebelum memahami hukum sholat sebelum waktunya, tentu penting bagi umat muslim untuk mengetahui hukum sholat fardhu itu sendiri. Jadi, sholat merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan oleh Allah Swt. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 103 berikut:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

Artinya, "Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Dari ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah dalam menunaikan ibadah sholat adalah sudah masuk waktunya sholat itu sendiri. Dengan kata lain, jika sholat dikerjakan, tetapi belum masuk waktunya, maka sholat tersebut tidak sah atau dianggap masih belum sholat.

Tentu kini sudah jelas, bahwa sholat sebelum waktunya karena pekerjaan adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Pasalnya, ibadah tersebut dianggap tidak sah, sehingga akan sia-sia bagi umat muslim yang melakukan.

Contohnya, seseorang mengerjakan sholat zuhur pada pukul 10.00 WIB, maka ibadah tersebut tidak dihitung. Artinya, ia wajib mengerjakan sholat zuhur kembali ketika waktunya tiba.

Hal serupa juga pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, sebagai berikut.

والخامس دخول الوقت أي معرفة دخوله يقينا أو ظنا بالاجتهاد. فمن صلى بدونها بان هجم وصلى لم تصح صلاته وإن وقعت في الوقت لعدم الشرط بخلاف ما لو صلى بالاجتهاد ثم تبين أن صلاته كانت قبل الوقت فإنه ان كان عليه فائتة من جنسها وقعت عنها وإلا وقعت له نفلا مطلقا 

Artinya, “(Syarat kelima sembahyang adalah masuk waktu) mengetahui masuknya waktu sembahyang dengan yakin atau dengan dugaan berdasar ijtihad. Siapa saja yang bersembahyang tanpa mengetahui waktu seperti orang yang bersembahyang begitu saja, maka sembahyangnya tidak sah sekalipun sudah masuk waktu. Sembahyangnya tidak sah karena ketiadaan syarat. Lain soal kalau seseorang sembahyang dengan berijtihad dalam melihat masuknya waktu, kemudian setelah selesai ketahuan bahwa sembahyangnya dilakukan sebelum masuk waktu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pembayar utang bila ia pernah keluputan sembahyang sejenis. tetapi ketika ia tidak memiliki utang sembahyang yang sejenis itu, maka sembahyangnya dinilai sebagai pahala sunah mutlak,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Indonesia, Daru Ihya’il Kutub Al-Arabaiyyah, tanpa tahun, halaman 50).

Adapun kata sembahyang di atas merujuk pada ibadah sholat yang wajib dikerjakan umat muslim. Jadi, berdasarkan penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani di atas, bisa dipahami bahwa masuk waktu adalah syarat sahnya sholat. Sama seperti apa yang disepakati oleh para ulama.

Baca Juga: Mengapa Sholat Wajib? Siapa yang Diwajibkan Sholat?

Bolehkah Menjamak Sholat karena Pekerjaan?

Setelah menyimak uraian di atas, bisa dipahami bahwa sholat sebelum waktunya karena pekerjaan adalah hal yang sebaiknya dihindari, karena ibadah yang dilakukan akan dianggap tidak sah. Lantas, bagaimana jika pekerjaan kita tidak memungkinkan untuk menunaikan sholat tepat waktu?

Solusinya adalah dengan menjamak sholat tersebut. Singkatnya, jamak sholat adalah ibadah dengan menggabungkan dua sholat dan dikerjakan pada salah satu waktu sholat tersebut. Misalnya, jamak sholat zuhur dan asar yang dapat dikerjakan di salah satu waktu dari kedua sholat tersebut.

Di dalam ajaran Islam, menjamak sholat adalah hal yang diperbolehkan, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi khusus. Jadi, tidak semua orang boleh melakukannya, tetapi tetap harus menyesuaikan kondisi dan urgensinya. 

Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga pernah menjamak sholatnya, sebagaimana yang disebutkan dalam perkataan Ibnu Abbas ra yang berbunyi sebagai berikut.

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍقِيْلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam menjamak antara zuhur dengan asar dan antara magrib dengan isya di Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Agar tidak memberatkan umatnya.””

Kini, bisa dipahami bahwa diperbolehkannya umat muslim untuk melakukan jamak sholat adalah untuk memberi kemudahan dalam masalah-masalah yang menyusahkan mereka. Termasuk ketika harus menjamak sholat saat bekerja, karena kondisi yang tidak memungkinkan.

Akan tetapi, pastikan untuk tetap berusaha agar bisa menunaikan ibadah sholat sesuai dengan waktunya. Jika sedang berada dalam kondisi atau tempat yang sulit menemukan air bersih, maka diperbolehkan untuk tayamum. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ 

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Tayamum

Sudah Paham Ketentuan Sholat Sebelum Waktunya karena Pekerjaan?

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan sholat sebelum tiba waktunya, meski dengan alasan pekerjaan adalah hal yang dilarang. Pasalnya, umat muslim diperintahkan untuk beribadah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh Allah Swt.

Akan tetapi, agama Islam juga memberi kemudahan bagi umat muslim yang tidak bisa melaksanakan ibadah sholat tepat waktu karena kondisi khusus, yakni dengan cara menjamak ibadah sholat.

Semoga dengan adanya penjelasan di atas, dapat menambah wawasan keislaman umat muslim, khususnya terkait dengan ketentuan melaksanakan ibadah sholat.

Tags