Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

Hukum Operasi Plastik Menurut Islam, Diperbolehkan atau Dilarang?

Hukum Operasi Plastik Menurut Islam, Diperbolehkan atau Dilarang
Hukum Operasi Plastik Menurut Islam, Diperbolehkan atau Dilarang

Perkembangan dunia dan ilmu kedokteran yang semakin maju membawa pengaruh dalam beragam hal baru, seperti operasi plastik. Sebagaimana yang kita tahu, semakin ke sini, operasi plastik tidak hanya ramai, bahkan tidak hanya di kalangan wanita, tetapi juga pria. Lalu, bagaimana hukum operasi plastik ini?

Apa Itu Operasi Plastik?

Menurut  Havis Aravik, dalam Journal of Islamic Law dengan judul Operasi Plastik Dalam Perspektif Hukum Islam, operasi plastik merupakan cara yang digunakan untuk memperbaiki kekurangan fisik ataupun mengatasi penyakit. 

Tindakan ini dapat dilakukan dalam beragam bagian tubuh, seperti wajah, payudara, perut, kaki dan lainnya. Operasi ini tentunya melibatkan proses pembedahan organ ataupun jaringan yang akan dioperasi. 

Baca Juga: 10 Doa Memperoleh Kesehatan dan Akhlak yang Baik

Fenomena Operasi Plastik

Menurut penelitian dalam The Second University Research Coloqium 2015, operasi plastik ini dibedakan menjadi 3 jenis. Pertama, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki sel ataupun tulang agar bisa normal kembali. 

Kedua, operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh agar lebih cantik, seperti meniruskan rahang, memancungkan hidung, reposisi telinga, menebalkan bibir, dan lainnya. Jenis satu ini juga dikenal sebagai operasi plastik kosmetika.

Terakhir, yaitu operasi plastik yang bertujuan menggantikan bagian tubuh yang rusak karena penyakit ataupun kecelakaan. Dalam pelaksanaannya, penggantian ini dilakukan menggunakan organ tubuhnya sendiri, sesama manusia, ataupun transpalasi dari hewan. 

Bagaimana Hukum Operasi Plastik?

Sebagaimana pembahasan sebelumnya, dimana operasi plastik punya jenis dan tujuan yang berbeda. Ini bisa membuat hukum operasi plastik juga berbeda dalam pandangan syariat. Berikut detailnya.

1. Haram 

Pertama, operasi plastik bisa mendapatkan hukum haram apabila bertujuan untuk mempercantik diri. Sebab, tindakan ini mengubah ciptaan dan pemberian Allah Swt. Sebagaimana yang terdapat dalam Q.S An Nisa ayat 119 berikut: 

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا 

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.” 

Larangan mengubah bentuk ciptaan Allah juga terdapat dalam H.R Muslim berikut ini. 

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya: “Allah telah melaknat mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah”.

Berdasarkan ayat Alquran dan hadis di atas, melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik diri yang sebenarnya normal-normal saja dan tidak menimbulkan rasa sakit, tidaklah diperbolehkan. Sehingga, hukum operasi plastik untuk menyenangkan suami juga tidak diperbolehkan. 

Operasi plastik dengan tujuan kecantikan juga memberikan lebih banyak mudharat daripada kebaikan. Selain merupakan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah Swt., tindakan ini juga termasuk menipu, baik diri sendiri maupun orang lain. 

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Halal dan Menjanjikan yang Patut Dicoba!

2. Boleh

Kedua, hukum operasi menurut Islam diperbolehkan apabila bertujuan untuk mengembalikan cacat bawaan atau akibat kecelakaan, kebakaran, dan lainnya. Dalam Journal of Islamic Law, Mizan operasi plastik diperbolehkan asal memenuhi dua syarat sebagai berikut:

  1. Bahan yang digunakan untuk menutupi cacat atau menambal haruslah dari tubuhnya sendiri.

  2. Dokter yang melakukan tindakan operasi plastik haruslah meyakini akan memberikan hasil yang positif, agar tujuan operasi dapat tercapai. 

Beberapa ulama memperbolehkan tindakan operasi plastik jika memiliki manfaat yang besar untuk keberlangsungan hidup. Salah satu ulama yang berpendapat demikian yaitu Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini. 

يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا

Artinya: “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik”. 

Baca Juga: Doa Nabi Ayub Memohon Kesembuhan dari Penyakit

Jenis Operasi Plastik yang Diperbolehkan 

Sebagaimana ayat Alquran, Allah tidak akan merubah nasib seseorang kecuali orang tersebut mau berusaha dan berdo’a. Maka, operasi plastik yang bertujuan untuk pengobatan diperbolehkan dan dianjurkan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Operasi plastik dalam keadaan darurat, jika tidak dilakukan bisa membawa efek lain yang lebih besar. 

  2. Operasi plastik membawa manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan kerugiannya. 

Jenis Operasi Plastik yang Tidak Diperbolehkan 

Islam juga menentukan hukum operasi plastik yang tidak diperbolehkan. Berikut beberapa ketentuannya kapan operasi plastik tidak boleh dilakukan.

  1. Operasi dilakukan atas dasar hawa nafsu dan keinginan untuk menunjukkan diri. Sehingga, jika hal ini dilakukan bisa menimbulkan rasa angkuh dan sombong. 

  2. Tubuh telah sempurna, namun ingin merubah ciptaan Allah Swt.

Larangan ini tentunya telah dipertimbangkan dengan efek samping atau mudharat yang mungkin timbul. Sudah bukan rahasia umum, jika operasi plastik tentunya sakit, sebab suntikan demi suntikan akan diberikan. 

Jika tidak karena pengobatan, alangkah baiknya dihindari. Sebab, bisa menimbulkan pembengkakan, rasa nyeri, dan lainnya. Operasi plastik untuk kecantikan juga bisa menimbulkan rasa kurang puas, sehingga selalu ingin melakukan operasi plastik lagi dan lagi. 

Baca Juga: Mengenal Hukum Arisan dalam Islam: Halal atau Haram?

Sudah Tahu Bagaimana Hukum Operasi Plastik?

Nah, itu tadi sedikit pembahasan mengenai hukum operasi plastik, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum bergantung dengan alasan yang mendasari dilakukannya operasi plastik. 

Diperbolehkan jika bertujuan menyempurnakan bentuk tubuh untuk kemaslahatan hidup. Operasi plastik dilarang jika bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh agar terlihat lebih menarik, sebab yang demikian termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah Swt. 

Tags