Hukum Membunuh Cicak Menurut Islam
Dalam Islam, kita diajarkan untuk menyayangi makhluk ciptaan Allah SWT, tak terkecuali pada cicak. Lalu, bagaimana bila hewan tersebut mengganggu dan perlu untuk diusir atau dibunuh? Sebenarnya, seperti apa sih hukum membunuh cicak dalam Islam?
Cicak adalah binatang yang paling sering kita temui, karena ia erat hidup di sekitar hunian kita. Binatang cicak juga selain membawa kotoran. Dengan begitu, tak ayal keberadaan cicak yang berkeliaran di rumah dirasa cukup mengganggu.
Selain itu, hewan reptil yang satu ini juga bisa saja berkeliaran di dapur atau ruang makan rumah dan mencicipi makanan kita. Maka, tak heran bila banyak orang berusaha mengusir hingga membunuhnya agar ia tidak bisa meresahkan penghuni rumah lagi.
Namun, banyak spekulasi bahwa umat Islam tidak boleh membunuh cicak dan ada juga yang bilang bahwa tindakan pembasmian tersebut diperbolehkan. Nah, sebenarnya bagaimana sih hukum membunuh cicak dalam Islam?
Hukum Membunuh Cicak di Dalam Rumah
Terdapat hadis yang diriwayatkan Muslim menjelaskan keutamaan membunuh cicak, yakni sebagai berikut:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya: "Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua," (HR Muslim).
Dengan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan, saat hendak membunuh cicak, para muslim hanya perlu memukulnya sekali. Dalam memukul sekali, kita akan mendapatkan pahala seratus kebaikan. Namun, jika memukulnya berkali-kali, kita akan dikurangi pahalanya oleh Allah SWT.
Melansir dari hewanpedia, di dalam "al Mu’jam al Ausath" milik Thabrani dari Hadis Aisyah berkata:
"Aku mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang membunuh cecak maka Allah akan menghapuskan tujuh kesalahan atasnya".
Namun demikian, bukan berarti setiap kali kita mendapatkan cicak harus dibunuh, karena dalam hadis, tindakan tersebut bukanlah sebuah kewajiban akan tetapi disunahkan membunuh cicak yang membahayakan.
Imam Suyuthi menyebutkan di dalam "al Asbah an Nazhoir" bahwa binatang terbagi menjadi empat macam:
Binatang yang di dalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya, ia tidak boleh dibunuh.
Hewan yang mengandung bahaya di dalamnya dan tidak bermanfaat dianjurkan untuk dibunuh, seperti ular dan binatang berbahaya lainnya.
Binatang yang mengandung manfaat di dalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti burung elang tidak dianjurkan untuk membunuhnya.
Hewan yang tidak mengandung manfaat di dalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti ulat dan jenis serangga tidak diharamkan dan tidak dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Perlu diketahui bahwa cicak atau tokek, termasuk hewan fasik yang boleh untuk dibunuh. Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
Artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam". (HR. Bukhari: 3359).
(WIT)