Blog Islam Sehari-hari Haji dan Umrah

Hukum Haji Tapi Masih Berhutang

Ilustrasi ibadah haji di Kota Mekah (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ibadah haji di Kota Mekah (Foto: Istimewa)

Menunaikan ibadah haji merupakan bagian dari perintah Allah. Namun, berbeda dengan rukun Islam lainnya, ibadah haji diperintahkan bagi umat-Nya yang mampu.

Lalu, bagaimana jika seorang Muslim berangkat haji, tetapi masih memiliki atau belum melunasi utang? Bisakah ia menjadi haji yang mabrur?

Fenomena yang terjadi sekarang ini adalah pergi haji dengan jalan berhutang. Berhutang apabila dilihat dari satu sisi menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki kemampuan secara finansial.

Namun dari sisi yang yang lain, hal tersebut menunjukkan kemampuan, hanya saja memerlukan sedikit waktu dan untuk mempercepat kemampuan. Salah satu jalan untuk mempercepat kemampuan tersebut adalah melakukan pinjaman.

Hal ini akhirnya menjadi sebuah pertanyaan besar yang berkembang di masyarakat. Banyak yang akhirnya mempertanyakan tentang hukum berhaji dengan cara meminjam uang.

Berikut pendapat para ulama tentang boleh dan tidaknya berhaji dengan cara berhutang:

Islam tidak memberatkan siapapun untuk bisa berangkat haji. Apabila orang tersebut belum benar-benar memiliki kemampuan untuk pergi ke Tanah Suci, maka orang tersebut belum dikenai wajib haji.

Ibnu Ibn Qudamah dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah 4/317 menyampaikan bahwa orang yang hendak naik haji sebaiknya menyiapakan perbekalan dan juga harta untuk menafkahi keluarganya selama ditinggal menunaikan ibadah haji.

Nafkah untuk keluarga juga harus diperhatikan karena berkaitan dengan hak manusia. Selain itu, orang tersebut juga harus menyiapkan harta yang lebih sehingga dia mampu melunasi hutangnya.

Jika utang tersebut tidak mengganggu orang tersebut untuk menafkahi keluarga atau orang-orang yang berhak dinafkahi karena orang tersebut punya simpanan yang mencukupi untuk memberi nafkah, maka berhutang untuk naik haji boleh dilakukan.

Imam Syafi’i dalam Al-Umm: 2/116 mengatakan bahwa jika orang itu memiliki harta yang banyak, dia boleh menjual sebagiannya atau berhutang (karena yakin dapat membayar hutang yang dipinjamnya.

Jika orang tersebut meminjam hutang dari perseorangan, maka sebaiknya hutang tersebut diselesaikan sebelum pergi menunaikan ibadah haji.

Syeikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa kewajiban membayar hutang terhadap perseorangan adalah termasuk dalam tanggungjawab pokoknya seperti halnya nafkah wajib.

Namun, sejumlah ulama juga menyebut tentang haramnya hutang untuk naik haji. Ulama berpendapat jika seseorang berhutang pada lembaga keuangan dengan cara mengangsur selama bertahun-tahun dengan cara potong gaji, maka hutang tersebut diperbolehkan dan tidak menghalangi kelayakan seseorang untuk menunaikan ibadah haji.

Namun jika ternyata hutang tersebut dianggap dapat menimbulkan masalah terhadap pembayaran hutang sitematik kepada perbankan dan dapat menyebakan terganggunya posisi keuangannya sehingga bisa menghalangi orang tersebut untuk memberi nafkah bagi keluarganya dan tidak mampu membayar hutangnya pada perbankan, maka orang tersebut tidak layak untuk menunaikan ibadah haji.

Bahkan, ulama menganggap hal ini dapat membawa kepada sesuatu yang haram. Jika sesuatu diyakini membawa pada sesuatu yang haram, maka hukum naik haji tapi berhutang menjadi haram.

Hal tersebut sebagaimana yang terdapat pada kaidah fiqih “apa-apa yang membawa pada sesuatu yang haram, maka hukumnya adalah haram” (Majma Al-Anhar. 4/251).

Hal tersebut juga dapat disamakan dengan larangan mendekati zina. Jika zina saja sudah diharamkan, maka segala hal atau tindakan yang dapat menyebabkan zina adalah haram, seperti misalnya mencium, memeluk, mengedipkan mata, chatting bersyahwat, telepon bersyahwat, dan lain sebagainya.

Hal ini sama dengan berangkat haji namun beresiko mengganggu keuangan orang tersebut sehingga tidak dapat memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah bagi keluarganya dan mengganggu kewajibannya untuk melunasi hutang pada individu ataupun perbankan, maka hukum haji dengan jalan berhutang adalah haram.

Tags