Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

Hukum dan Syarat Onani Menurut Islam

Cahaya masjid selalu mencerminkan ajakan beribadah. (Ilustrasi)
Cahaya masjid selalu mencerminkan ajakan beribadah. (Ilustrasi)

Setiap manusia normal, juga makhluk hidup lainnya, mempunyai nafsu dan syahwat serta kemampuan untuk mencari pemuasnya. Terutama bagi mereka yang muda dan berjiwa muda, syahwat merupakan bagian semangat hidup dan kehidupan.

Lalu bagaimana Islam memberi tuntunan mengenai hal itu?

Mari kita perhatikan pesan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW). Beliau Nabi Muhammad SAW menyampaikan pesan untuk muda-muda yang kasmaran.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR Muttafaq 'alaih).

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ahmad, dan Ad-Darimi. Hadits ini bersumber dari sahabat Abdullah bin Mas'ud RA.

Islam tidak mengingkari adanya cinta seorang manusia kepada lawan jenisnya. Hal itu adalah fitrah dan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi bila waktu pemenuhannya telah tiba. Hanya saja, demi terpeliharanya kehormatan dan harga diri manusia, Islam menyerukan agar pemenuhannya dilakukan dengan cara yang benar, yaitu lewat pernikahan.

Lewat hadits ini Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang sudah berkemampuan untuk segera menikah. Mampu di sini bisa diartikan mampu secara fisik, keilmuan, mental, ataupun secara finansial. Rasul mencela orang yang hidup membujang ataupun yang menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar'i, padahal ia sudah mampu.

Perihal Masturbasi atau Onani

Di luar masalah pernikahan, pernahkah kita bertanya-tanya, apakah masurbasi atau onani boleh dilakukan dalam Islam? Lalu, seperti apa hukum masturbasi dalam Islam?

Menurut istilah bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.

Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan "onani", sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah "masturbasi", keduanya sama-sama dilakukan sendiri.

Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri. Menurut penelitian yang dilakukan ahli seksologi, masturbasi jauh lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.

Hukum Masturbasi dalam Islam: Haram

Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam soal masturbasi atau onani?

Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.

Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’ kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.

Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zhalim dan berlebih-lebihan.

Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya.

Jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum.

Karena dalam Al-Quran Allah Subhanahu wa-ta'ala (SWT) berfirman:

وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ

Lafadz:

Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn

Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn)

Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn

Artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,

kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).

Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal ini yang dicegah dalam Islam.

Hukum Darurat, Makruh

Di sisi lain, ada pendapat berbeda di kalangan ulama. Bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka hukum masturbasi boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib.

Ini karena kondisinya berarti melakukan yang terlarang di saat darurat atau mengerjakan tindakan mudhorot yang lebih ringan.

Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).

Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.

Dalam Kitab Nihayah Az Zain dan Fatawa Al-Qodi disebutkan:

“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”

Sementara, pada Madzhab Imam Syafi’i, dijelaskan tidak boleh melakukan masturbasi meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.

Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.

Hal ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 3 halaman 340 sebagai berikut:

Pada hukum masturbasi di atas (Madzhab Syafi’i) tidak memperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan).

Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan:

“Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan."

Dalam syarh (Penjelasan) kitab tersebut ditegaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina. 

Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat:

  • Merasa khawatir akan melakukan tindakan zina

  • Tidak punya mahar untuk wanita merdeka

  • Tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakaan dahulu).

Dampak Buruk Masturbasi dalam Islam

Kita telah memamahami hukum masturbasi dalam Islam. Selanjutnya, apa akibat masturbasi?

Para ahli menjelaskan, akibat masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, seperti:

  • Tubuhnya kurus

  • Kedua matanya cekung dan membiru

  • Wajahnya pucat

Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syari'ah UIN menjelaskan bahwa masturbasi dapat memiliki efek negatif.

Akibat masturbasi terhadap rohani seperti:

  • Hilangnya sifat istiqamah dalam menjalankan ajaran Islam, karena bagaimanapun dalam hati kecilnya ia menyadari bahwa perbuatan itu tidak terpuji.

  • Sikap yang senantiasa meremehkan agama, artinya tidak berusaha men-sucikan diri dan melakukan perbuatan yang mentimpang.

Sementara, dampak mastubrasi yang berdampak pada kejiwaan:

  • Perbuatannya selalu bertentangan dengan hati kecilnya, maka jiwanya selalu gelisah.

  • Menyebabkan urat syaraf tidak stabil lagi, kepercayaan diri menjadi hilang, hidup menyendiri karena perasaan malu.

  • Menyebabkan kecanduan, yang kemudian dapat terbawa arus dan terus menerus memperturutkan hawa nafsu.

Dampak Buruk Masturbasi dalam Medis

Masturbasi memang dapat memberikan manfaat kesehatan jika dilakukan dalam frekuensi yang normal.

Sementara jika dilakukan berlebihan, ada bahaya onani yang mengintai kesehatan kaum lelaki. Di antaranya:

1. Kebiasaan Buruk

Salah satu bahaya yang mengintai dari onani berlebihan pada kaum lelaki adalah menimbulkan adiksi atau kecanduan, kebiasaan.

Hal ini tentunya tidak dapat disepelekan, karena kecanduan onani dapat menghambat kehidupan sosial seorang pria. 

Sebab, ketidakseimbangan antara hasrat dan kebutuhan pribadi tersebut dapat memicu amarah atau rasa kegelisahan, jika hasrat belum tersalurkan.

Selain itu, kecanduan onani juga diketahui dapat menurunkan produktivitas secara signifikan.

2. Berisiko Alami Ejakulasi Dini

Jika terlalu sering melakukan masturbasi, hal itu berpotensi

alami ejakulasi dini

Ini karena otot sudah dilatih menerima rangsangan yang sangat minim dengan respon maksimal.

Sebagian besar, ejakulasi dini akan berimbas dalam hubungan seksual dalam rumah tangga.

3. Meningkatkan Risiko Kanker Prostat

Menurut sebuah penelitian dari The British Journal of Urology, aktivitas seksual yang sering pada lelaki berusia 20-an dan 30-an dapat meningkatkan risiko kanker prostat. Terutama jika dia melakukan masturbasi secara teratur.

4. Dapat Mencederai Penis

Onani memang dapat membuat seseorang mencapai orgasme atau kepuasan layaknya berhubungan seks.

Namun, onani secara berlebihan juga dapat mencederai penis, terutama pada kulit penis, seperti kulit lecet dan disertai rasa nyeri.

5. Merasa Lelah dan Mengantuk Sepanjang Hari

Jika terlalu sering melakukan masturbasi dapat menimbulkan emosi negatif dan mengganggu aspek tertentu pada kehidupan seseorang.

Dalam beberapa kasus, tidak sedikit sesorang jadi mengantuk dan lelah sepanjang hari akibat masturbasi yang berlebihan.

Bahkan hal ini tidak dirasakan hanya dalam sehari atau dua hari saja, namun bisa mengganggu setiap harinya. Sebab setiap kali tubuh mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi dan hampir semua otot mengalami kontraksi. Akibatnya, akan kehilangan gairah untuk beraktivitas.

Hukum Masturbasi bagi Perempuan

Sering terdengar dilakukan oleh kaum Adam, ternyata masturbasi juga kerap dilakukan oleh perempuan. Bila demikian, bagaimana hukumnya?

Dalm Al-Quran Allah Subhanahu wa-ta'ala (SWT) berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ

Lafadz:

Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn

Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn

Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn

Artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela.

Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.” (Al-Mu’minun: 5-7).

Ayat ini berhubungan dengan perintah Allah SWT untuk menjauhi perbuatan tercela, yakni zina. Bukan hanya zina secara langsung, namun segala sesuatu yang menjurus kepada zina agar dihindari.

Sudah selayaknya sebagai perempuan muslim untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat. Selain itu, tidak menjadi sosok yang kalah oleh hawa nafsu dengan melakukan masturbasi misalnya.

Masturbasi terjadi karena adanya hawa nafsu yang tidak mampu dikontrol, sehingga berwujud menjadi perbuatan maksiat.

Masturbasi tentunya juga akan menimbulkan zina lisan dan menggunakan tangan untuk perbuatan yang tidak baik, yakni menyentuh area tubuhnya sendiri untuk menciptakan hawa nafsu yang lebih besar.

Islam pun mengajarkan bahwa hawa nafsu wajib dilampiaskan dengan yang baik, jika mampu langsung saja menikah, dan jika belum mampu maka berpuasa

Bagaimana dengan Perempuan yang Pernah Menikah?

Menurut Shautuna, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab Universitas Islam Negeri Alauddin, perempuan dewasa yang belum menikah dan perempuan yang sudah menikah akan memiliki perbedaan perilaku seksual.

Seseorang yang sudah menikah dan pernah menikah memiliki kebutuhan seksual yang sama, namun memiliki perbedaan pada penyaluran seksnya.

Seseorang yang sudah menikah atau masih berstatus sebagai istri akan memiliki penyaluran seks yang jelas karna memiliki pasangan yang sah.

Sedangkan seorang perempuan berstatus janda tidak memiliki pasangan untuk menyalurkan seksnya, maka masturbasi biasanya menjadi cara untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Namun ternyata, tidak ada perbedaan signifikan terhadap hukum masturbasi untuk janda.

Seperti dijelaskan di atas, sebagian ulama mengatakan boleh dilakukan tetapi sebagian ulama juga berpendapat bahwa masturbasi tidak boleh dilakukan bahkan sampai dijatuhi hukum haram.

Oleh karena itu, seorang janda harus lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan amalan ibadah seperti salat lima waktu dan juga berpuasa.

Demikian penjalasan tentang hukum masturbasi dalam Islam. Kita selalu diingatkan agar tetap jauhi diri dari perbuatan maksiat dan setialah kepada pasangan.

Demikian wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.

Tags