Mengenal Hukum Arisan dalam Islam: Halal atau Haram?
Arisan merupakan sebuah tradisi di Indonesia yang sudah biasa dilakukan dengan tujuan saling membantu dan mempererat silaturahmi. Namun, apakah hukum arisan dalam Islam? Berikut adalah ulasan mengenai apakah arisan halal atau haram?
Apa itu Arisan?
Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum arisan dalam Islam, baiknya mengetahui dulu tentang seluk beluk arisan. Arisan ini merupakan salah satu tradisi yang banyak dilakukan di Indonesia, di mana sekelompok orang berkumpul untuk menyisihkan sejumlah uang secara rutin dalam periode waktu tertentu.
Biasanya periode ini dilakukan setiap satu bulan tergantung dengan kesepakatan awal. Dalam setiap bulan, salah satu anggota akan menerima sejumlah uang yang terkumpul secara bergantian.
Umumnya orang akan mengundi siapa satu orang yang akan mendapatkan giliran untuk mendapatkan uang yang sudah terkumpul. Ada juga kelompok yang menempatkan urutan dari awal sehingga tidak perlu mengundi lagi tiap pertemuan.
Dalam sejarah, arisan ini ternyata sudah ada dari zaman kerajaan di Nusantara, biasanya digunakan untuk membangun infrastruktur kerajaan atau untuk membantu satu sama lain.
Seiring berjalannya waktu, tradisi ini kian berkembang dan dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat Indonesia karena bisa membantu orang lain serta menjadi wadah silaturahmi bagi setiap anggota.
Dalam arisan, para anggota dapat saling berbagi cerita, pengalaman, serta saling memberikan motivasi. Nyatanya arisan ini juga berperan sebagai sarana yang ideal untuk mempererat hubungan antar anggota karena sejarah dan nilai-nilai positif yang menyertai kegiatan arisan.
Namun, sayangnya ada beberapa oknum yang menyalahgunakan arisan untuk tindak penipuan, sehingga penting untuk selalu berhati-hati dengan siapa Anda arisan.
Baca Juga: Perbedaan Investasi Syariah & Konvensional: Mana yang Lebih Baik?
Apa Hukum Arisan dalam Islam?
Setelah mengetahui mengenai arisan, timbulah sebuah pertanyaan apa hukum arisan dalam Islam? Dalam Islam, hal keuangan dan bersosial harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat. Secara umum, arisan bukanlah kegiatan yang dilarang dalam Islam. Namun ada hal yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariat.
Arisan tidak boleh mengandung unsur riba atau bunga, karena kedua hal tersebut jelas dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana firman Allah SWT yang menyatakan:
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Oleh karena itu, jika terdapat tambahan uang yang dibayar atau elemen yang bersifat tidak pasti dan fluktuatif, maka arisan tersebut bisa dianggap melanggar ketentuan syariat dan masuk dalam kategori yang dilarang.
Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' al-Fatawa, hukum transaksi dan muamalah pada dasarnya adalah boleh atau halal. Hal ini juga didukung oleh Syekh Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, yang menyatakan bahwa arisan dalam Islam diperbolehkan.
Namun, jika ada pandangan yang menganggap arisan sebagai pemberian pinjaman dengan mengambil manfaat atau riba, maka pandangan tersebut salah. Hal ini karena dalam arisan, setiap peserta akan mendapatkan bagiannya secara bergiliran tanpa adanya unsur riba.
Secara umum, hukum arisan dalam Islam adalah muamalah dan tidak ada penjelasan lebih lanjut di Al-Quran atau sunnah. Dengan begitu, hukum arisan dikategorikan sebagai muamalah yang berarti diperbolehkan untuk dilakukan.
Dengan demikian, secara konsep, hukum arisan adalah mubah dan sesuai dengan kaidah fiqh yang menyatakan:
“Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)
Kesimpulannya, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan asalkan tidak mengandung riba dan semua yang dilarang dalam syariat.
Baca Juga: 88 Strategi Bisnis Ala Rasulullah untuk Meraih Keberkahan
Arisan yang Sesuai dengan Syariat Islam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum arisan dalam Islam boleh dan halal jika dilaksanakan sesuai dengan syariat. Beberapa syarat agar arisan sesuai dengan syariat Islam antara lain adalah keadilan.
Keadilan di sini bermakna bahwa pembagian uang dan sistem yang digunakan dalam arisan harus adil bagi semua anggota yang terlibat.
Selain itu, setiap anggota arisan harus menerima haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Uang yang diterima harus diberikan tanpa ada pengurangan atau penambahan yang tidak wajar, dan dilakukan dalam waktu yang telah disepakati bersama.
Beberapa hal yang dilarang dalam syariat Islam ketika mengadakan arisan adalah memberatkan anggota dengan kewajiban mengenakan pakaian tertentu. Tempat perkumpulan yang tidak sesuai antara pria dan wanita dan menjadi ajang pamer atau riya juga tidak diperbolehkan dalam Islam.
Semua kegiatan tersebut harus dijauhkan agar arisan tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Juga: 8 Ide Bisnis Halal dan Menjanjikan yang Patut Dicoba!
Arisan yang Dilarang dalam Islam
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan jika tidak mengandung riba. Selain itu ada beberapa arisan yang dilarang dan tidak memenuhi syariat. Berikut adalah arisan yang tidak diperbolehkan.
1. Arisan Haji
Arisan haji dalam islam ini tidak diperbolehkan, karena dikhawatirkan jika seseorang yang ikut arisan tersebut masih memiliki utang. Selain itu, haji sendiri juga tidak diwajibkan jika seseorang belum mampu secara finansial sehingga jika tidak dilakukan tidak apa-apa.
Mengingat biaya haji sangatlah besar, hal ini bisa menjadi beban jika utang tersebut belum lunas. Apabila orang yang berniat untuk melaksanakan haji meninggal dunia sebelum melunasi utangnya, maka beban utang tersebut akan jatuh kepada keluarga atau ahli warisnya, yang tentunya menjadi beban tambahan untuk mereka.
2. Arisan Barang Haram
Arisan lain yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah yang melibatkan barang haram karena umat muslim diwajibkan untuk menjauhi barang-barang haram. Oleh karena itu, arisan yang berkaitan dengan barang haram jelas tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
Baca Juga: 7 Doa agar Cepat Dapat Kerja yang Berkah dan Amalannya
Sudah Tahu Hukum Arisan dalam Islam?
Secara keseluruhan, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan atau mubah. Arisan juga dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat dan menyenangkan jika dilaksanakan dengan benar sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Dengan memastikan pembagian yang adil dan menghindari unsur yang dilarang seperti riba atau barang haram, arisan bisa menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan arisan sebagai wadah sedekah dengan menyantuni anak yatim ketika sedang mengadakan acara. Anda juga bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk membaca Al-Quran bersama agar kegiatan ini bisa menambah pahala setiap anggota.
Saat mendapat jatah arisan, Anda bisa gunakan untuk membelikan Sarung Tenun Mangga untuk ayah, suami, atau putranya dari Banggabersarung.com. Terdapat banyak pilihan motif dan ukuran, cocok untuk segala kalangan usia.