Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

9 Hewan yang Haram Dimakan​ Berdasarkan Alquran dan Hadis

9 Hewan yang Haram Dimakan​ Berdasarkan Alquran dan Hadis
9 Hewan yang Haram Dimakan​ Berdasarkan Alquran dan Hadis

Hewan apa saja yang haram? Dalam Alquran dan hadis, sudah disebutkan beberapa hewan yang haram dimakan. Beberapa diantaranya yaitu binatang buas bertaring, bangkai, burung berkuku tajam, dan banyak lagi. Semua hewan tersebut diharamkan karena bisa mendatangkan mudharat untuk manusia yang mengkonsumsinya.

9 Hewan yang Haram Dimakan

Berikut ini 9 jenis hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi berdasarkan Alquran dan hadis.

1. Binatang Buas Bertaring

Binatang buas bertaring seperti singa, macan, anjing, serigala, hingga beruang adalah hewan yang haram dimakan. Dari Abu Hurairah dari Rasulullah bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban

2. Al-Jallalah

Al-Jallalah merupakan hewan yang makanan pokoknya kotoran, baik itu kotoran manusia ataupun hewan lainnya, salah satunya babi yang memakan kotorannya sendiri. Jenis hewan ini diharamkan karena sifat kotoran yang najis serta adanya perubahan bau dan rasa daging ataupun susu yang dihasilkan hewan tersebut.  

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan) daging Al-jallalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah). 

Adapun hewan Al-Jallalah bisa menjadi hewan halal apabila selama 3-40 hari tidak memakan kotoran atau jika bau dan rasa kotoran di tubuhnya sudah benar-benar hilang. Terkecuali babi yang memang diharamkan, alaupun tidak memakan kotoran.

3. Burung Berkuku Tajam

Hewan yang haram dimakan selanjutnya yaitu burung berkuku tajam, seperti burung garuda, rajawali, elang, dan yang lainnya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Artinya: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).

4. Keledai Jinak (Khimar Ahliyyah)

Keledai jinak adalah hewan yang haram dikonsumsi. Ini berdasarkan hadis Anas bin Malik:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940).

Baca Juga: 8 Adab Makan dan Minum Menurut Islam Sesuai Ajaran Rasulullah

5. Hewan yang Diterkam Binatang Buas, Disembelih untuk Selain Allah, dan Tidak Menyebut Nama Allah

Hewan yang haram dimakan selanjutnya yaitu hewan yang diterkam binatang buas, walaupun statusnya sudah halal. Misalnya, sapi yang mati diterkam harimau, maka dagingnya haram untuk dimakan.

Sementara apabila hewan yang diterkam itu masih hidup, kemudian hewan tersebut disembelih dengan syariat Islam, maka dagingnya bisa halal untuk dikonsumsi. Selain itu, hewan yang disembelih untuk selain Allah dan tidak menyebut nama Allah Swt. juga haram dimakan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik." (Al Maidah ayat 3)

6. Hewan yang Diperintahkan Agama untuk Dibunuh

Beberapa hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh seperti ular, tikus, dan anjing predator diharamkan untuk dimakan. Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)

Artinya: “Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim). 

Selain itu, dalam hadis lainnya menyebutkan bahwa cicak termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »

Artinya: Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘alaihissalam” (HR.Bukhori).

Baca Juga: Agar Hidup Lebih Berkah, Menurut Al-Quran dan As-Sunnah

7. Hewan yang Dilarang Dibunuh

Hewan yang haram dimakan selanjutnya yaitu hewan-hewan yang dilarang dibunuh, seperti burung hud-hud,  lebah, semut, dan burung shurad.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

Artinya: “Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori).

8. Binatang yang Hidup di Dua Alam

Binatang yang hidup di dua alam seperti katak dan kodok, hukumnya haram untuk dimakan. Kemudian, ada beberapa hewan laut yang haram dimakan, karena hidup di dua alam, menurut Ibnu Qudamah,

كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih.” (Al-Mughni, juz 9, hlm. 337)

9. Bangkai

Bangkai sendiri adalah hewan yang mati bukan karena proses penyembelihan berdasarkan syariat Islam dan termasuk hewan yang haram dimakan. Namun, ikan dan belalang dikecualikan dari bangkai, sehingga halal untuk dimakan, walaupun tanpa penyembelihan. 

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Al-Baqarah ayat 173)

Baca Juga: 6 Waktu Mustajab untuk Berdoa

Mari Hindari Hewan yang Haram Dimakan!

Beberapa golongan hewan seperti burung berkuku tajam, binatang buas bertaring, bangkai, serta babi, haram untuk dimakan, karena pastinya mengandung mudarat bagi yang mengonsumsinya, sehingga wajib Anda hindari. 

Namun, sebagai manusia tidak akan pernah luput dari khilaf, sehingga ada kemungkinan untuk memakannya. Salah satu cara untuk menghindari hal yang haram adalah dengan menguatkan iman dan meningkatkan ilmu agama. 

Tags