Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contohnya, Awas Keliru!
Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang mampu karena termasuk salah satu rukun Islam. Selain zakat fitrah, ada pula zakat mal berupa zakat hasil pertanian. Pasalnya, pertanian menjadi mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, apakah Anda sudah tahu cara menghitung zakat pertanian?
Perhitungan zakat hasil pertanian ini sudah diatur sesuai ketentuan nisab zakat pertanian. Karena itu, Anda perlu memahami secara detail bagaimana cara menghitung zakat pertanian melalui ulasan di bawah ini.
Perintah Melakukan Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan bagian dari zakat harta atau zakat mal yang dikenakan atas hasil pertanian. Cara menghitung zakat pertanian diwajibkan untuk setiap orang dengan hasil pertanian yang sudah memenuhi nisab. Kewajiban membayar zakat ini juga berlaku untuk individu maupun kelompok tani yang memiliki lahan pertanian.
Adapun dalil terkait perintah zakat ini tertuang dalam Al Quran Surat Al An’am ayat 141. Berikut ini bunyinya:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Dalil lain yang menjelaskan tentang hukum membayar zakat pertanian juga tertuang di dalam Surat Al-Baqarah ayat 267. Begini bunyinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.
Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Peternakan
Kadar Nisab Zakat Pertanian
Menurut pendapat sebagian besar ulama, kadar nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Pendapat ini bersandar pada sebuah hadist Rasulullah SAW berikut.
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979).
Cara menghitung zakat pertanian apabila dihitung secara rinci yaitu 1 wasaq setara dengan 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ sebesar 2,176 kg. Jadi, 5 wasaq sama dengan 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, nilai tersebut setara dengan 653 kg gabah atau 524 kg beras.
Adapun pendapat lain berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Magadir dengan penjelasan lebih rinci tentang cara hitung zakat pertanian seperti berikut:
1 mud beras putih = 679,79 gram
1 sha’ beras putih = 2718,19 gram = 2,72 kg
1 nisab beras putih = 815,758 kg
1 nisab padi = 1631,516 kg = 1,631 ton gabah kering
1 nisab padi kretek = 1323,132 kg = 1,323 ton gabah kering
Baca Juga: Zakat Fitrah, Hukum, Cara Menghitung, dan Niatnya
Cara Hitung Zakat Pertanian
Pada dasarnya, cara menghitung zakat mal pertanian dipengaruhi oleh jenis pengairan pada tanaman. Apabila Anda menggunakan irigasi berbayar, maka zakat yang diambil sebesar 5% dari total hasil panen. Namun, apabila Anda menggunakan irigasi tadah hujan atau saluran irigasi gratis, maka zakatnya sebesar 10% dari hasil panen.
1. Contoh Cara Menghitung Zakat Pertanian Irigasi Berbayar
Diketahui seorang petani memiliki hasil pertanian padi dengan total hasil panen gabah kering sebesar 2 ton. Adapun sistem pengairan padinya menggunakan irigasi berbayar. Lalu, berapakah nilai zakat yang harus dikeluarkan oleh petani tersebut?
Penyelesaian:
Karena jenis pengairannya adalah irigasi berbayar, maka petani dikenakan zakat sebesar 5%. Total hasil panen gabah kering sebesar 2 ton atau 2000 kg. Sementara ketentuan nishab padi sebesar 1,631 ton gabah.
Jadi, zakat yang harus dibayarkan petani adalah 5% x 2.000 kg gabah kering = 100 kg atau 1 kuintal gabah kering.
2. Contoh Cara Menghitung Zakat Pertanian Irigasi Gratis
Diketahui seorang petani berhasil memanen padi dengan hasil akhir sebanyak 1,5 ton beras kering. Apabila sistem pengairannya berasal dari tadah hujan atau air irigasi tidak berbayar, bagaimana cara menghitung zakat pertanian?
Penyelesaian:
Jika irigasi yang digunakan berasal dari sistem irigasi tidak berbayar atau gratis, maka zakat pertanian yang harus dibayarkan sebesar 10%. Total hasil panen dalam bentuk beras kering adalah 1,5 ton atau 1.500 kg, sehingga lebih besar dari nisab beras putih yaitu 815,758 kg beras.
Jadi, besaran zakat yang harus dibayarkan oleh petani adalah 10% x 1.500 kg beras = 75 kg atau 0,75 kuintal beras.
Namun, apabila petani ingin membayar zakat pertanian menggunakan uang, maka petani harus menyesuaikan dengan harga jual beras pada saat itu.
Misalnya, harga 1 kg beras Rp20.000,00, maka zakatnya sebesar 75 kg x Rp20.000,00 = Rp1.500.000,00.
Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat dan Penjelasannya
Pendapat Ulama Tentang Jenis Zakat Hasil Pertanian
Anda tentu sudah tahu cara menghitung zakat pertanian, tapi apakah semua jenis hasil pertanian wajib terkena zakat? Ternyata, ada banyak pendapat yang dikemukakan oleh para ulama besar terkait hal ini. Berikut empat pendapat utama yang perlu Anda ketahui.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ada empat macam hasil panen yang wajib dibayarkan zakat, yakni hinthah (biji gandum), sya’ir (gandum), kismis, dan kurma.
Imam Syafi’i dan Imam Maliki berpendapat bahwa hasil panen yang wajib dikenakan zakat adalah hasil panen berupa makanan pokok yang dapat disimpan, misalnya, gandum, jagung, beras, dan kurma.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hasil pertanian yang wajib dikenakan zakat mencakup semua jenis tanaman pertanian, seperti biji-bijian, sayuran, dan buah-buahan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa hasil pertanian yang wajib dikenakan zakat hanyalah jenis tanaman yang dapat ditakar dan disimpan, misalnya, beras, gandum, dan lainnya.
Baca Juga: Hitunglah Zakat Sesuai Tabel Zakat Mal, Jangan Sampai Salah!
Sudah Tahu Cara Menghitung Zakat Pertanian?
Menunaikan zakat adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu yang mana tidak boleh diabaikan. Pastikan Anda telah memahami bagaimana cara menghitung zakat pertanian yang benar seperti ulasan di atas.
Berbeda dengan nisab zakat harta lainnya, zakat hasil pertanian ini bisa Anda bayarkan pada saat masa panen berlangsung. Ketika Anda membayarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang benar, artinya Anda telah membersihkan harta yang Allah berikan.