Blog Islam Sehari-hari Haji dan Umrah

Beda Haji dan Umroh, Hukum, Rukun serta Waktu Pelaksanaannya

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Istimewa)

Haji dan umroh adalah ibadah yang sama-sama dilakukan di Tanah Suci. Haji dan umroh sering kali dianggap sama. Padahal terdapat perbedaan haji dan umroh yang perlu diketahui. Haji merupakan salah satu ibadah umat muslim dari kelima Rukun Islam, setelah syahadat, salat, puasa, dan zakat.

Ibadah haji hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang mampu. Di mana hukum tersebut dikaitkan dengan kemampuan materi dan kekuatan fisik setiap muslim. Perintah untuk melaksanakan ibadah haji ini juga tertuang dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, artinya:

"Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!" Seseorang berkata: "Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup."

Kemudian beliau berkata, "Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah."

Banyak sekali keutamaan yang didapatkan seorang muslim apabila melaksanakan ibadah umroh. Salah satu keutamaan ibadah umroh, yaitu sebagai penghapus dosa. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yang artinya:

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umroh ke ibadah umroh berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Umroh sendiri dalam syariat Islam berarti berkunjung ke Baitullah atau (Masjidil Haram) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada sang kuasa yakni Allah SWT dengan memenuhi seluruh syarat-syaratnya dengan waktu tak ditentukan seperti pada ibadah haji.

Hukum Haji dan Umroh

Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98.

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Sementara itu, hukum ibadah umroh masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umroh untuk Allah.

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).

Terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum ibadah umroh. Beberapa menyamakan hukum umrah dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umroh adalah sunnah.

Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh

Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Waktu pelaksanaan ibadah haji terbatas dibandingkan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.

Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Hal ini karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang jemaah duluan, ada yang jemaah berdekatan di bulan Dzulhijjah.

Terkait pelaksanaan, ada yang mengerjakan umroh terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umroh dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umroh. Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan umroh.

Sementara, umroh bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada rentang waktunya, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar Hari Raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umroh bisa dilakukan di sepanjang tahun.”

(Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

Rukun dan Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh

Rukun Haji dan Umroh

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk haji dan umroh. Rukun dalam haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda. Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.

Kelima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan. Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, maka nilai ibadah haji akan berkurang. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’I dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umroh ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’I dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).

Untuk rukun umroh, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Perbedaan haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh jemaah haji saja. Jemaah umrah tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.

Kewajiban Ibadah Haji dan Umroh

Pada haji dan umroh, jemaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan ibadah. Namun wajib diganti dengan denda. Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai asal wilayah jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.  Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).

Sedangkan kewajiban umroh hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan umrah menjadi lebih cepat selesai dibanding jemaah haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

“Sedangkan kewajiban-kewajiban umroh ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).

Musim Haji dan Umroh Diramaikan Kemunculan Pengemis

Arab Saudi tak terhindar dari kemunculan para pengemis. Apalagi pada bulan Ramadhan serta musim haji dan umroh. Melansir Gulf News, ada sekitar 2.710 pengemis yang diamankan otoritas keamanan setempat saat razia di musim haji dan umroh.

Arab Saudi telah memutuskan peraturan baru terkait pengemis. Apabila ada yang melanggar, maka dikenakan denda sebesar 100.000 riyal dan penjara maksimal 1 tahun penjara.

Bagi pengemis yang bukan berasal dari Arab Saudi, maka akan dideportasi ke negaranya usai membayar denda dan menjalani kurungan. Namun, pengemis akan terkena hukuman tersebut jika terkena ciduk lebih dari sekali.

Pengemis di Arab Saudi sebagian besar datang ke negara tersebut secara ilegal. Arab News menyebut, banyak penyelundupan warga negara asing yang berasal dari Afghanistan dan Yaman di Arab Saudi.

Keberadaan imigran gelap di Saudi juga cukup membahayakan. Selain menjadi pengemis, ada pula dari mereka yang menyelundupkan senjata dan narkotika.

Tags