8 Golongan Mustahik Zakat dan Penjelasannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada orang berhak menerimanya (mustahik zakat) sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan website Baznas, ada 8 golongan mustahik zakat.
Golongan-golongan yang dimaksud antara lain fakir, miskin, fisabilillah, gharim, amil, riqab, muallaf, dan ibnu sabil. Selengkapnya, berikut ini 8 golongan mustahik zakat beserta pengertiannya.
Apa Itu Mustahik?
Sebelum membahas 8 golongan mustahik zakat, sebaiknya ketahui dulu pengertian mustahik zakat itu sendiri. Adapun mustahik zakat menurut CIMB Niaga yaitu sebutan untuk orang-orang yang dalam agama Islam ditetapkan sebagai penerima zakat atau juga bisa diartikan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.
Ketentuan tentang golongan mustahik zakat sudah dijelaskan dalam surat At-taubah ayat 60. Adapun bunyi ayatnya yaitu:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
8 Golongan Mustahik Zakat
Berikut ini 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir merupakan golongan orang yang memiliki kadar kemampuan yang rendah dalam mencari harta, sehingga menyebabkan dia memiliki sedikit harta benda, bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Oleh sebab itu, fakir juga digolongkan kepada orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan atau bisnis. Namun, pada pengaplikasiannya, fakir seringkali disamakan dengan miskin, padahal keduanya berbeda. Adapun fakir lebih membutuhkan bantuan daripada miskin.
2. Miskin
Berdasarkan Badan Pusat Statistik, penduduk miskin merupakan penduduk dengan rata-rata pengeluaran perkapita per bulannya di bawah garis kemiskinan. Lebih lanjut, miskin diartikan sebagai orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ada banyak alasan kenapa seseorang masuk ke golongan ini, seperti karena gajinya rendah atau karena ada beban finansial besar yang harus ditanggungnya. Walau begitu, miskin tidak separah fakir, namun tidak menutup kemungkinan, orang dengan kategori miskin lebih rentan masuk ke golongan fakir.
Kewajiban memberikan sedikit harta ke orang miskin sudah dijelaskan dalam Surat Al Isra ayat 26-27 yang berbunyi:
(26) وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
(27) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya: "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Peternakan
3. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan salah satu dari 8 golongan mustahik zakat, yang mana terdiri atas orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti menyebarkan ajaran agama Islam, berperang untuk membela Allah, dan banyak lagi. Hal ini tertuang dalam tafsir Al Jalalain ayat 420 yang berbunyi.
وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو اغنياء
Artinya: “fi sabilillah adalah orang orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama Allah Swt) yang tidak mendapatkan harta fai’ sekalipun mereka kaya”
4. Gharim
Golongan penerima zakat selanjutnya adalah Gharim. Adapun gharim merupakan golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayar hutangnya.
Alasan utang tersebut umumnya karena ketidakmampuan gharim dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, mau tidak mau, gharim terpaksa berhutang walaupun dia tidak sanggup membayarnya.
Ketidaksanggupan ini karena ketidakcukupan pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan sama sekali. Maka, gharim bisa dikatakan memiliki hubungan dengan fakir dan miskin.
5. Amil
Salah satu dari 8 golongan mustahik zakat adalah amil. Adapun amil merupakan orang-orang yang ikut serta dalam mengurus proses terselenggaranya zakat. Jadi, bisa dikatakan amil merupakan pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan dan bertanggungjawab pada pembagian zakat.
Selain itu, amil juga bertanggung jawab untuk memastikan zakat diberikan pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan bantuan. Jika tidak tepat sasaran, maka bisa menjadi ladang dosa untuk seorang amil.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Hukum, Cara Menghitung, dan Niatnya
6. Riqab
Riqab merupakan golongan mustahik zakat yang terdiri dari hamba sahaya. Hamba sahaya merupakan sebutan untuk orang-orang pada zaman dahulu, yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya untuk dijadikan budak.
Oleh sebab itu, golongan ini mungkin saja tidak sesuai untuk zaman sekarang, karena praktik ini sudah tidak ada. Apalagi tujuan dari pemberian zakat untuk riqab adalah untuk memerdekakan mereka.
7. Mualaf
Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi banyak orang, karena memang masih banyak dipakai hingga hari ini. Adapun mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan biasanya imannya belum kuat.
Oleh sebab itu, tujuan pemberian zakat kepada mualaf adalah untuk memantapkan hati dan meneguhkan imannya. Selain itu, ini juga membuat mereka percaya bahwa Islam adalah agama yang indah dan suka tolong menolong, sehingga mereka juga akan menjadi senang telah masuk Islam.
8. Ibnu Sabil
8 golongan mustahik zakat yaitu ibnu sabil, yang merupakan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, dengan tujuan ketaatan kepada Allah Swt dan mungkin kehabisan biaya di jalan.
Tujuan ketaatan yang dimaksud bisa berupa bepergian untuk mencari nafkah atau berdakwah di jalan Allah SWT. Lalu, dia kehabisan bekal atau sumber daya yang dimilikinya di pertengahan jalan, dan dia akan menjadi sangat terbantu, jika diberikan zakat. Maka, pemberian zakat ke musafir sangat dianjurkan.
Baca Juga: Keajaiban Sedekah kepada Orang Tua dengan Niat yang Shahih
Sudah Tahu 8 Golongan Mustahik Zakat?
Setelah mengetahui 8 golongan penerima zakat tersebut, diharapkan Anda tidak salah sasaran lagi saat memberikan zakat. Namun, sesuai dengan surat At-taubat ayat 60, fakir dan miskin merupakan dua golongan yang perlu Anda dahulukan daripada golongan lainnya.
Apalagi mengingat fakir miskin merupakan dua golongan yang kurang mampu dari segi finansial. Akan lebih baik lagi, jika Anda berzakat dengan barang atau benda yang bermanfaat untuk orang lain seperti beras dan sarung tenun mangga. Semoga bermanfaat!